JEPARA, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, meminta kepada Pertamina menerbitkan surat bahwa gas elpiji 3 Kg termasuk sebagai barang kebutuhan pokok (sembako) dan tidak berbahaya. Menurutnya langkah itu sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan elpiji bagi masyarakat, khususnya di Karimunjawa.
“Saya meminta kepada Pertamina untuk menerbitkan surat yang menyatakan bahwa gas 3 Kg termasuk dalam kategori sembako dan tidak berbahaya,” pinta Edy pada saat Rapat Koordinasi Distribusi LPG ke Karimunjawa di ruang Command Center, Sekda Jepara, pada Rabu , 10 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko, Kepala Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) RI Juwita, serta perwakilan dari Pertamina dan jajaran pejabat terkait lainnya.
Edy Supriyanta juga menambahkan bahwa penggunaan kapal pelayaran rakyat (pelra) akan tetap direkomendasikan untuk pengiriman selama dua bulan ke depan. Dengan syarat, kapal harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar guna mencegah terjadinya kecelakaan.
“Saya menginstruksikan agar kapal perla diperbaiki sesuai dengan SOP yang benar, sehingga keamanan dalam pengiriman dapat terjamin,” kata Edy.
Selain itu, Kepala Syahbandar Jepara juga menjelaskan perihal penggunaan aplikasi Inaportnet dalam pelayanan kapal di pelabuhan untuk memperlancar proses.
“Kami akan terus melayani pengiriman dengan aplikasi Inaportnet untuk memperlancar proses, namun untuk pelaksanaan (BMBB) bongkar muat barang berbahaya akan tetap secara manual,” jelasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)