PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Perwakilan karyawan PT. Dupantex yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengadakan pertemuan dengan Hwa Hwa, Direktur Utama PT. Dupantex, di sebuah kafe dekat Pusat Perbelanjaan Grosir Setono, Kota Pekalongan, pada Rabu, 10 Juli 2024 pukul 10.30 WIB. Pertemuan ini membuahkan kesepakatan bersama yang disambut positif oleh kedua belah pihak.
“Kesepakatan ini dicapai secara kekeluargaan dan telah ditandatangani bersama,” ujar Rafii, Ketua SPN PT Dupantex, saat dihubungi melalui telepon pada Kamis, 11 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan sepakat untuk memenuhi hak-hak karyawan terkait upah yang tertunda, sisa Tunjangan Hari Raya (THR), dan uang lembur dengan total nilai mencapai Rp5,8 miliar. Pembayaran ini dijadwalkan selesai dalam waktu maksimal tiga bulan, terhitung sejak kesepakatan bersama ditandatangani.
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen membayar sisa hak pesangon dan lainnya setelah aset pabrik PT. Dupantex laku terjual, dengan batas waktu maksimal satu tahun terhitung dari Juli 2024.
“Kami bersyukur bahwa akhirnya kami bisa mencapai kesepakatan dengan pihak perusahaan. Namun kami akan tetap terus mengawal perjanjian ini hingga pencairan dana terealisasi sesuai kesepakatan,” kata Rafii.
Anggota SPN PT. Dupantex lainnya turut mengapresiasi kesepakatan ini dan berharap agar semua pihak bisa bekerja sama dengan baik untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Diketahui, total nilai tuntutan anggota SPN PT. Dupantex mencapai Rp31 miliar, mencakup keterlambatan pembayaran upah, tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2024, hak pesangon PHK, hak pesangon bagi pekerja yang meninggal dunia, hak upah cuti melahirkan, hak pesangon pensiun, upah lembur, dan hak pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri atau pensiun. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)