JEPARA, Lingkarjateng.id – Kabupaten Jepara memiliki ratusan pondok pesantren. Lembaga pendidikan agama ini memberi kontribusi besar dalam berbagai bidang, termasuk sosial kemasyarakatan. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Jepara Ibnu Hajar dalam Rapat Paripurna, Rabu, (09/02).
“Lahirnya Undang-Undang tentang Pesantren disambut gembira oleh kalangan santri. Kabupaten Jepara memerlukan Perda Pesantren untuk mengatur dan memberi pengakuan atas kontribusi nyata pesantren dalam pembangunan daerah,” katanya.
DPRD Demak Persiapkan Raperda Pesantren
Dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Jepara, Ibnu Hajar terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) I yang bertugas membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Undang-Undang Pesantren. Hal ini selaras dengan supervisi DPP Partai Persatuan Pembangunan untuk mengawal Undang-Undang tentang pesantren.
“Kami ingin nanti meminta saran dan masukan, kepada poro sepuh, kyai, bu nyai, dan perwakilan pesantren serta mitra terkait, untuk ikut serta membahas terkait perda pesantren. Hal ini menjadi ikhtiar bersama untuk kemajuan pesantren di Kabupaten Jepara,” tandasnya.
Dalam Raperda ini, nantinya tidak hanya membahas kurikulum saja, akan tetapi juga membahas tentang pemberdayaan pesantren dari segi sosial, kesehatan, dan ekonomi. Semua itu, ia maksudkan demi kemajuan pesantren yang ada di Jepara. (Lingkar Network | Koran Lingkar)