JEPARA, Lingkarjateng.id – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Jepara akan dimulai pada September 2024. Hal ini diumumkan dalam sosialisasi yang digelar di Alun-alun Jepara II pada Sabtu malam, 27 Juli 2024.
Pada acara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengungkapkan bahwa Kabupaten Jepara menerima DBHCHT sebesar Rp 6,6 miliar. Dari total tersebut, 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada warga Jepara yang telah mendukung program ini dengan membeli rokok legal.
“Terima kasih kepada warga Jepara yang sudah peduli dengan saudaranya dengan cara merokok yang legal,” ujar Edy.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara Edy Marwoto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah bentuk apresiasi dan transparansi kepada masyarakat tentang besaran DBHCHT yang diterima. Keseluruhan dana ini berasal dari pajak rokok dan dana bagi hasil, totalnya sekitar Rp 6,6 miliar.
Kemudian, dana tersebut akan disalurkan dalam bentuk BLT khusus untuk pekerja di pabrik rokok sebesar Rp 3,804 miliar kepada 3.170 penerima manfaat dari APBD. Sementara itu, BLT DBHCHT dari Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2,610 miliar telah disalurkan kepada 2.175 orang. Sehingga, totalnya menjadi 5.285 keluarga penerima manfaat atau KPM.
“Penyalurannya lewat pos, yang dari provinsi sudah disalurkan dan sudah diterima,” tuturnya.
Sementara dana dari Kabupaten Jepara akan mulai disalurkan pada September mendatang. Edy Marwoto juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk mitra dan perusahaan rokok di Kabupaten Jepara, atas kerja sama mereka.
Dirinya juga menyampaikan pesan dari Sekretariat DBHCHT kepada masyarakat agar membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal. Sosialisasi tersebut turut menyajikan pentas hiburan musik dangdut yang disambut antusias oleh masyarakat Jepara. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)