JEPARA, Lingkarjateng.id – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara nomor urut 02 terpilih, Witiarso Utomo (Wiwit) dan Muhammad Ibnu Hajar, tidak hadir dalam rapat pleno penetapan yang digelar oleh KPU Jepara di Hotel D’Season pada Kamis, 9 Januari 2025. Dalam kegiatan itu, Wiwit-Hajar diwakili oleh tim pemenangan.
Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma, menyampaikan bahwa kegiatan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih merupakan proses tahapan Pilkada setelah ditetapkannya hasil rekapitulasi suara.
“Rencana pelantikan sementara masih mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yaitu tanggal 10 Februari,” kata Ris Andy saat memberikan keterangan kepada awak media usai rapat pleno.
Usai penetapan calon terpilih, KPU Jepara akan menyampaikan usulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk pengajuan pengesahan.
“Kemudian setelahnya, DPRD akan melakukan paripurna guna mengajukan ke Kemendagri melalui gubernur untuk pengesahan bupati dan wakil bupati,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Ulul Alfa, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Wiwit dalam rapat pleno penetapan paslon terpilih tersebut lantaran yang bersangkutan sedang berada di Jakarta guna bertemu dengan beberapa pihak.
“Kalau untuk wakil bupati terpilih, Gus Hajar, saat ini sedang menjalankan ibadah umroh, jadi belum bisa hadir,” kata Ulul kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran calon terpilih dalam rapat pleno penetapan bukan menjadi hal yang esensial, karena dalam aturannya tidak mengharuskan untuk hadir. Namun, Ulul menyampaikan ribuan maaf atas ketidakhadiran Wiwit dan Gus Hajar dalam kegiatan tersebut.
Di sisi lain, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat badan musyawarah (Banmus) untuk menyampaikan hasil penetapan paslon terpilih.
“Insyaallah besok kita akan lakukan rapat Banmus, dan kemungkinan kita akan sampaikan hasil penetapan pada paripurna di hari Selasa (14 Januari 2024), karena batas yang diberikan KPU adalah 5 hari kerja,” katanya.
Agus menyebutkan bahwa setelah penyampaian hasil penetapan paslon terpilih tersebut, pihaknya akan mengadakan pelantikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
“Kalau yang sudah ada di Perpres itu pada 10 Februari, namun kita masih menunggu kepastian karena ada informasi bahwa, apabila dilaksanakan serentak harus menunggu selesainya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk sementara ini kita masih berpedoman pada progres yang sudah ada yaitu pada 10 Februari,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Agus, apabila nanti terbit ketentuan baru berdasarkan hasil putusan MK, DPRD Jepara akan mengikutinya.
“Kalau nanti terbit Perpres baru berdasarkan hasil keputusan MK karena mengacu pada PKPU di kabupaten/kota lain kita akan mengikuti jadwal yang baru,” tandasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin/Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)