SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada ribuan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang telah ditampung di panti sosial milik pemerintah. Dari data tersebut, mayoritas adalah laki-laki.
Kepala Dinsos Provinsi Jateng, Harso Susilo, menyebutkan pihaknya akan terus melakukan sejumlah langkah untuk menurunkan angka PGOT, salah satunya dengan menyiapkan panti sosial sebagai tempat penampungan.
“Kita punya 56 panti sosial yang tersebar di Jawa tengah, sesuai dengan kebijakan kewenangan, kita sudah sesuai dengan standar minimal. Semua sudah tercukupi oleh pemerintah,” kata Harso, Senin (10/1).
Banyak PGOT, Dewan Minta Pemkot Semarang Cari Solusi
Berdasarkan data Dinsos Jateng, pada tahun 2020 lalu, terdapat ribuan PGOT yang berada di dalam panti, mayoritas adalah laki-laki. Sementara pada tahun 2021, pihaknya belum memiliki data yang lengkap.
“PGOT di Jawa tengah ada (sekira) 4.000-an yang berada dalam panti, sesuai dengan data tahun 2020. Untuk di Kota Semarang sendiri, total PGOT ada 627, itu yang paling banyak laki-laki, dengan total ada 456 sendiri, tahun 2021 belum ada jumlah pastinya,” terang dia.
Harso Menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk bersama menurunkan PGOT yang berada di luar panti. Pasalnya, PGOT yang tidak berada di dalam panti merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota.
ODGJ di Pati Meningkat, Dinsos: Ndak Kuat
Lebih lanjut, Harso menambahkan, bila menemukan PGOT yang berada di luar panti, pihaknya meminta setiap kabupaten/kota untuk segera dilakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum dimasukan di dalam panti sosial. Pentingnya dilakukan pengecekan itu untuk mengetahui penanganan yang lebih tepat.
“Pengecekan terlebih dahulu itu, maksudnya apakah masih punya keluarga apa tidak, kalau ada keluarganya bagaimana, bila ditemukan keluarga yang berada di Luar Jawa Tengah, kita komunikasikan ke sana untuk bisa diproses ke sana. Kalau benar-benar tidak ada, baru kami fasilitasi. Bila ada orang gangguan jiwa ya kita larikan ke rumah sakit jiwa untuk ditangani terlebih dulu selama 14 hari, itu pun bisa diperpanjang selama satu bulan, setelah itu baru bisa tangani,” tutup dia. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar Jateng)