JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyalurkan miliaran rupiah bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024 di Indobacco, Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan pada Senin, 23 September 2024.
Dalam penyaluran bantuan tersebut, sebanyak 3.170 orang menerima BLT DBHCHT atas usulan dari 45 pabrik rokok dan petani tembakau yang ada di Kabupaten Jepara.
Penjabat (Pj.) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menyampaikan bahwa cukai merupakan pungutan negara terhadap barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu seperti hasil tembakau atau rokok. Nantinya, cukai akan dikembalikan lagi untuk pembangunan daerah dan bantuan ekonomi kepada masyarakat, salah satunya berupa BLT DBHCHT.
Pemberian BLT DBHCHT merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan No 215/PMK.07/2021 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah wajib memberikan bantuan ekonomi untuk bidang kesejahteraan masyarakat dengan besaran 50 persen dari total alokasi penerimaan DBHCHT yang diterima pemerintah daerah.
“Saya berpesan bantuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya baik itu untuk bayar biaya sekolah anak ataupun hal lain yang bermanfaat bagi keluarga,” kata Edy.
Ia menambahkan, tak hanya bidang kesejahteraan masyarakat, DBHCHT juga menarget sektor lain seperti program pembangunan, bidang kesehatan untuk penyediaan atau peningkatan sarana-prasarana puskesmas, serta pelayanan kesehatan untuk mendukung penurunan angka prevalensi stunting
“Setiap orang mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1,2 juta. Adapun rinciannya Rp 300 ribu setiap bulannya, selama empat bulan yang diberikan dalam sekali penyaluran,” ungkap Edy.
Dengan jumlah tersebut, total uang BLT DBHCHT yang disalurkan Pemkab Jepara kepada warga adalah sekitar Rp 3,804 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Edy berpesan kepada para warga Jepara untuk menyukseskan gerakan pemberantasan rokok ilegal. Adapun ciri dari rokok ilegal antara lain tanpa pita cukai atau dilekati pita cukai namun palsu, bekas, dan tidak sesuai peruntukannya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)