BLORA – Lingkarjateng.id , Potensi dugaan pungli Pasar Sido Makmur Blora ditaksir mencapai Rp 600 juta. Menyusul, jumlah kios maupun loss di pasar tersebut berkisar 2500-an kios. Sedangkan, pungutan yang ditarik petugas pasar mencapai Rp 10.000, dan pungutan tersebut sudah berjalan sejak 2019 silam.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Menengah (Dindagkop UMKM) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi melakukan sidak di Pasar Sido Makmur Blora. Dalam kesempatan itu, ia memberikan arahan terkait kasus-kasus yang terjadi di Pasar Sido Makmur Blora supaya tidak terjadi lagi.
“Hukum yang saat ini berlaku, semua harus taat dengan hukum, dan saya tak akan pandang bulu. Ada pungli kami sikat, kami bersihkan,” tegasnya saat meninjau pasar, belum lama ini.
Berdasarkan pantauan Lingkar Jateng, saat menemui salah satu petugas pasar Sido Makmur yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, total keseluruhannya pedagang yang menempati kios kios tersebut mencapai kurang lebih 2.500 pedagang.
“Kurang lebih 2500an pedagang yang keluar masuk,” jawabnya singkat.
Sebagai informasi, mencuatnya kasus tersebut dikarenakan masyarakat dikejutkan dengan beredarnya video tarikan uang keamanan di Pasar Sido Makmur Blora. Dalam video tersebut, terdengar pedagang dan pengutip adu pendapat terkait tarikan uang keamanan.
Pengutip melakukan pungutan dengan landasan Surat Tugas Paguyuban yang memperoleh persetujuan dari Kepala Pasar Sido Makmur. Tarikan uang keamanan disinyalir dilakukan sudah lama, dengan besaran nominal mulai Rp 1.000 hingga Rp 10.000 per kios/lapak.
Tidak hanya itu, masyarakat juga dikejutkan adanya dugaan selebaran dan stempel salah satu oknum yang mengatasnamakan sebagai kepala pasar. Bahkan, saat selebaran tersebut mencuat dan dikroscek UPTD kepala Pasar Sido Makmur, Eko budi Utomo saat ditemui Lingkar Jateng beberapa hari lalu juga tidak tahu menahu soal stempel tersebut.
“Penggunaan stempel bukan kewenangan pengelola pasar dan stempel tidak pernah saya tinggal di kantor, tetapi kok bisa muncul stempel di kop surat paguyuban. Saya segera melaporkan dengan atasan ucapnya,” tutupnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)
Discussion about this post