SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, memberikan tanggapan terkait kemungkinan pelaksanaan anggaran di Pilkada 2024 yang berbeda dari perencanaan awal.
Handi menjelaskan bahwa perencanaan anggaran Pilkada 2024 dilaksanakan jauh hari sebelumnya untuk meminta dukungan dari pemerintah daerah berdasarkan regulasi yang diajukan.
“Harus dipahami bahwa perencanaan dilakukan sebelum pelaksanaan karena penting untuk mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Regulasi yang diajukan juga merupakan regulasi yang berlaku pada saat itu,” ujarnya di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 25 September 2024.
Namun, dalam hal teknis pelaksanaan, ia menjelaskan bahwa perubahan bisa saja terjadi. Ia mencontohkan perubahan ketentuan pencalonan yang sebelumnya mensyaratkan 20 persen kursi atau 25 persen suara sah.
“Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat tersebut. Maka regulasi harus diubah, dan anggaran juga harus disesuaikan,” jelas Handi.
Sebagai contoh, Handi menjelaskan tentang perubahan dalam penentuan jumlah petugas coklit.
“Kita merencanakan satu TPS satu petugas, tetapi jika jumlah pemilih di TPS tersebut melebihi 400 orang, maka harus ada dua petugas. Perubahan ini didasarkan pada regulasi yang berlaku saat itu,” terangnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perubahan anggaran Pilkada juga harus mengikuti mekanisme yang ada.
“Kalau perubahan anggaran kecil, cukup dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran. Namun, jika perubahannya signifikan, maka keputusan harus dibuat oleh eselon 1 di KPU RI dan mendapat persetujuan dari kantor perbendaharaan,” tambahnya.
Handi menegaskan bahwa prinsip perubahan anggaran harus sesuai dengan regulasi yang berlaku saat pelaksanaan.
“Jika ada pertanyaan apakah boleh melakukan perubahan anggaran, jawabannya harus dipahami bahwa perubahan prinsipnya menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)