Keunggulan Produk Tembakau yang Dipanaskan

TAHUKAH KAMU

ILUSTRASI – Tembakau Alternatif

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Produk tembakau alternatif kini sudah banyak beredar di masyarakat sebagai salah satu solusi untuk mengurangi atau berhenti mengonsumsi rokok konvensional. Tembakau alternatif memiliki ragam jenis, mulai dari vape, kantung tembakau, pod, hingga produk tembakau yang dipanaskan.

Ternyata produk tembakau yang dipanaskan berbeda dengan vape. Perbedaannya terletak pada bahan baku yang digunakan. Jika vape memakai nikotin cair, maka produk tembakau yang dipanaskan tetap menggunakan tembakau asli.

“Meskipun keduanya adalah perangkat elektronik, produk tembakau yang dipanaskan berbeda dengan vape yang menggunakan cairan kimia,” demikian dikutip dari The Conversation.com.

Pada produk tembakau yang dipanaskan, tembakau asli dipanaskan pada suhu terkontrol di bawah 350 derajat celcius. Dengan menjaga suhu tersebut, maka proses pembakaran tidak akan terjadi.

Pati Memiliki Potensi Tembakau yang Menjanjikan, Pemkab Bakal Bentuk KIHT

Proses pemanasan pada produk tembakau yang dipanaskan menghasilkan uap, sedangkan pembakaran pada rokok menghasilkan asap. Asap tersebut mengandung 7.000 bahan kimia, yang 2.000 diantaranya merupakan TAR yang bersifat karsinogenik.

Dikutip dari laman www.gov.uk, produk tembakau yang dipanaskan tersedia secara komersial di 27 negara sejak pertengahan 2017 lalu. Jepang menjadi negara yang pertumbuhan penggunanya paling cepat.

Lembaga eksekutif Departemen Kesehatan Inggris, Public Health England (PHE), dalam Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018 melaporkan, produk tembakau yang dipanaskan memiliki risiko yang lebih rendah hingga 95 persen daripada rokok.

Salah satu produk tembakau yang dipanaskan telah mendapatkan izin pemasaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA US). Pada 2019, FDA mengeluarkan persetujuan terhadap aplikasi prapemasaran (pre-market tobacco product application/PMTA) terhadap produk tembakau yang dipanaskan.

Setahun berselang, FDA menetapkan produk tersebut dapat dipasarkan sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (modified risk tobacco product/MRTP). Artinya, produk tembakau yang dipanaskan secara fundamental berbeda dengan rokok dan penerbitan otorisasi tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi kesehatan masyarakat. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version