Bisnis perlu legalitas bukan tanpa tujuan tetapi untuk mendapatkan perlindungan secara hukum dalam berusahan, dimana perlindungan hukum ini diberikan oleh pemerintah, legalitas dalam bisnis diperlukan juga untuk tujuan lainnya seperti halnya, mencegah kerugian dari hal yang tidak diinginkan, memberikan nilai bagi suatu perusahaan, legalitas disini berupa izin usaha yang mana merupakan hal fundamental untuk dimiliki bagi setiap pelaku usaha, memiliki izin usaha sendiri juga termasuk kedalam suatu bentuk tindakan taat kepada hukum, jadi pelaku usaha UMKM perlu untuk melegalkan usahanya.
Mahasiswa KKN UNDIP memberikan penyuluhan mengenai pentingnya legalitas UMKM bagi para pelaku usaha UMKM di Desa Socokangsi, pada sasaran kali ini yaitu para Kelompok Tani yang ada pada Desa Socokangsi. Penyuluhan mengenai pentingnya legalitas UMKM ini diselenggarakan pada 22 Juli 2024, bertempat di Aula Balai Desa Socokangsi dengan dihadiri oleh para Kelompok Tani yang ada di Desa Socokangsi.
Penyuluhan ini dilakukan sebagai upaya lanjutan dari program multidisiplin yang dilaksanakan yaitu “Workshop Pemberdayaan UMKM di Desa Socokangsi” penyuluhan ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan legalitas UMKM agar setiap masyarakat desa pelaku usaha yang ada di Desa Socokangsi dapat mengetahui pentingnya aspek legalitas didalam berbisnis.
Penyuluhan mengenai pentingnya legalitas UMKM ini disambut baik oleh para Kelompok Tani, dimana pelaku UMKM biasanya hanya memikirkan mengenai keuntungan yang didapat dari hasil bisnis yang dilakukannya tanpa memikirkan mengenai aspek legalitas dari bisnis itu, dimana legalitas ini berguna dalam hal untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku-pelaku usaha atau UMKM
“Saya berterima kasih kepada Mahasiswa KKN UNDIP yang ditempatkan di Desa Socokangsi, karena telah memberikan suatu wawasan mengenai Pemberdayaan UMKM kepada para kelompok tani dimana hal ini kemudian dapat untuk diaplikasikan dalam praktek berbisnis yang dimiliki oleh masing-masing anggota kelompok tani di Desa Socokangsi ini” ungkap Bapak Anton.
Penyuluhan ini dilakukan dengan cara memberikan materi secara Powerpoint mengenai aspek-aspek legalitas yang ada didalam ruang lingkup berbisnis, materi yang diberikan diantaranya berisi, pengertian legalitas, manfaat dari legalitas usaha, beberapa jenis legalitas usaha, pembagian umkm dengan berdasarkan skala tingkat resiko, dan pengenalan OSS sebagai pintu gerbang pendaftaran legalitas-legalitas yang diperlukan.
Penyuluhan ini kemudian dilanjutkan dengan penutupan yaitu berupa pemberian leaflet informatif berisi regulasi yang mengatur mengenai UMKM.
Harapan dari diadakannya penyuluhan pentingnya legalitas UMKM ini yaitu agar para pelaku-pelaku usaha dapat memahami mengenai pentingnya memenuhi syarat legalitas UMKM sebagai bentuk perlindungan hukum dari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dan juga memberikan rasa kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang telah memenuhi syarat-syarat legalitas UMKM.