BLORA, Lingkarjateng.id – Masyarakat Blora meresahkan banyaknya rentenir berkedok koperasi yang menjamur di wilayah setempat. Mereka berharap pemerintah segera menindak tegas agar tidak banyak yang jadi korban lintah darat.
Menurut salah satu pedagang pasar berinisial HRN mengatakan, bahwa para pedagang dan masyarakat diiming-imingi memperoleh pinjaman tanpa agunan.
“Mereka mengiming-imingi masyarakat dapat memperoleh pinjaman cukup dengan KTP tanpa agunan dan tanpa persyaratan yang berbelit-belit, sehingga masyarakat tergiur untuk meminjam,” ucapnya, Senin (17/1).
HRN menambahkan, bukan hanya pedagang kecil yang menjadi korban, namun juga para ibu rumah tangga dan petani.
Koperasi Multi Pihak sebagai Tonggak Baru
“Mereka sudah berkeliaran kemana-mana sampai ke pelosok desa. Tiap hari makin masif dan tidak terkontrol,” keluhnya.
Sementara itu, salah satu masyarakat dengan inisial BD menjelaskan, bahwa rentenir berkedok koperasi simpan pinjam diduga beroperasi tanpa mengantongi izin, sebagaimana diatur dalam hukum dan perundang-undangan.
“Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang mengatur soal ini,” ujarnya.
Ia berharap penegak hukum dan dinas terkait bisa dengan segera memberantas rentenir berkedok koperasi simpan pinjam.
“Rentenir berkedok simpan pinjam ini mirip-mirip pinjaman online (pinjol, red). Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Bener Meriah untuk segera memberantas rentenir berkedok koperasi yang ada di Kabupaten Blora,” imbuhnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)