DEMAK, Lingkarjateng.id – Satuan Lalulintas Polres Demak melakukan penindakan kepada kendaraan pengguna knalpot brong. Kegiatan ini sudah dilaksanakan beberapa minggu lalu secara rutin yang juga didukung oleh Polsek Jajaran Polres Demak. Sebanyak ratusan motor dengan knalpot brong telah terjaring dalam operasi ini.
Sementara, pada Selasa (18/1), Satlantas Polres Demak kembali mengamankan puluhan sepeda motor dengan knalpot brong. Razia kali ini dilakukan di jalan Protokol Demak.
“Pagi hari ini yang kita amankan ada puluhan sepeda motor brong, kalau di total dengan hari-hari kemarin itu ada sekitar ratusan kendaraan yang sudah kita amankan sampai hari ini,” ungkap Kasatlantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan.
Pengguna Knalpot Brong di Semarang Mayoritas Pelajar
Penindakan kepada para pelanggar dilakukan dengan hunting systems, dilakukan penilangan dan diminta untuk mengganti dengan knalpot standar. Penindakan knalpot brong menurut AKP Fandy juga berkaitan dengan laporan masyarakat yang merasa terganggu, dengan suara bising knalpot brong tersebut.
“Memang ada komplain dari beberapa masyarakat perihal adanya knalpot-knalpot yang bising,” jelasnya.
Razia Knalpot Brong, Polda Jateng Amankan Ratusan Motor
AKP Fandy mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar.
“Kami sampaikan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua yang menggunakan knalpot brong agar sekarang juga diganti dengan knalpot standar, baik yang digunakan oleh orang tuanya maupun anak-anaknya. Karena memang knalpot brong ini cukup meresahkan dan mengganggu,” pungkasnya.
Para pengguna knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Lingkar Network | Koran Lingkar)