KENDAL, Lingkarjateng.id – Sebanyak 359 knalpot yang tidak sesuai standar berhasil diamankan Polres Kendal melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Knalpot yang tidak sesuai standar atau disebut knalpot brong dianggap sangat meresahkan karena suara bising yang diakibatkannya. Oleh karena itu, selama 2 minggu, pihak kepolisian masif melakukan razia knalpot brong.
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto memastikan, bahwa Kabupaten Kendal bebas knalpot brong. Tindakan persuasif, dikedepankan pihak kepolisian dalam upaya mengurangi dan mengembalikan pengendara kepada knalpot standar.
“Tindakan persuasif kami kedepankan. Kami tidak melakukan tilang, namun meminta pengendara mengganti knalpot dengan yang standar,” ujar Kapolres, Minggu (30/1).
Targetkan Zero Knalpot Brong, Polda Jateng Gencarkan Razia
Diinformasikan sebelumnya, pekan lalu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, ratusan knalpot brong telah dimusnahkan. Pemusnahan itu turun disaksikan Bupati Kendal Dico Ganinduto, Kapolres Kendal AKBP Yuniar Arifianto serta Komandan Kodim 0715/Kendal Letkol Inf Jenry Polli.
Kombes Agus Suryo mengapresiasi gerakan pemusnahan knalpot brong oleh Polres Kendal.
“Perintah Kapolda adalah memerangi knalpot brong sehingga menjadi zero knalpot brong di Jawa Tengah, dan dalam waktu singkat Kabupaten Kendal sudah mampu memeranginya,” ujar Agus Suryo.
Kombes Agus Suryo juga mengajak segenap komunitas sepeda motor untuk mendukung gerakan tidak memakai knalpot yang membuat bising dan tidak standar tersebut.
Musnahkan Knalpot Brong, Polres Kudus Tertibkan Bengkel-Bengkel
“Kami meminta kepada semua komunitas sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Makanya dalam apel besar ini kami juga melakukan imbauan agar mensosialisasikan untuk menggunakan knalpot standar,” lanjutnya.
Kombes Pol Agus Suryo juga menjelaskan, dari hasil operasi razia knalpot di seluruh Jawa Tengah berhasil menyita 7.405 knalpot tidak standar dalam dua minggu.
“Kami akan terus melakukan operasi kepada para pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Dua pekan razia sudah diamankan 7.405 knalpot brong di seluruh Jawa Tengah. Di Kendal sudah mengamankan 359 buah,” jelasnya.
Pengendara menggunakan knalpot brong dikenakan sanksi sesuai pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)