KUDUS, Lingkarjateng.id – Polres Kudus melakukan pemusnahan knalpot brong untuk mewujudkan Kudus zero knalpot brong di Polsek Kota Kudus, Jumat (21/1).
Sebanyak 160 knalpot brong yang terkumpul dari bulan Januari 2022, telah ditata di atas meja dan siap dimusnahkan. Knalpot brong yang terkumpul merupakan hasil penertiban yang dilakukan agar Kudus zero knalpot brong.
“Kami sudah melakukan hunting ke beberapa bengkel juga ke beberapa titik jalan untuk melaksanakan patroli. Jika ada yang ketahuan menggunakan knalpot brong kami bawa ke pos Patwal,” kata Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega, Jumat (21/1).
Polres Jepara Musnahkan 156 Knalpot Brong Hasil Razia
Pandu menyampaikan, saat ini pihaknya juga masih mengamankan knalpot brong yang masih terpasang di sepeda motor. Nantinya, knalpot brong itu juga akan dilepas.
“Ini knalpot brong yang masih terpasang di sepeda motor juga akan kami lepas. Karena ini pemiliknya masih nyari knalpot yang standar dulu. Selain itu, penertiban di bengkel-bengkel juga akan kami lakukan. Supaya mereka tidak jualan knalpot brong,” jelasnya.
Untuk menekan penggunaan knalpot brong, Pandu mengatakan sudah melakukan sosialisasi di beberapa bengkel. Jika masih ada yang berjualan, penjual knalpot brong tidak mendapatkan sanksi. Hanya saja, pihak Polres Kudus akan terus mengawasi.
Ratusan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Polres Rembang
“Kalau ada kedapatan masih menjual knalpot brong, kami tegur,” ungkapnya.
Pemusnahan knalpot brong, lanjut dia merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Jawa Tengah yang bertujuan untuk menciptakan Jawa Tengah bebas knalpot brong.
“Untuk sanksi yang melanggar tidak ada. Sanksinya ya kami bawa ke pos untuk melepas sendiri knalpot brong supaya diganti yang standar,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)