JEPARA, Lingkarjateng.id – Polres Jepara berhasil menyita sebanyak 156 knalpot brong dari hasil razia yang selama ini sudah dilakukan. Ratusan knalpot tersebut kemudian dimusnahkan di halaman kantor Polres, Rabu (19/1).
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, knalpot tidak sesuai standar disita dari penindakan. Sasaran operasi adalah kegiatan balap liar dan penindakan hunting sistem pelanggaran yang dilihat langsung oleh petugas.
“Knalpot tidak sesuai standar disita dari penindakan dan sasaran operasi adalah kegiatan balap liar dan penindakan hunting sistem pelanggaran yang dilihat langsung oleh petugas,” katanya.
Razia Knalpot Brong, Polda Jateng Amankan Ratusan Motor
Ia menjelaskan, mereka yang terjaring diberikan surat tilang dan penyitaan knalpot agar tidak dipasang. “Knalpot brong ini identik dengan suara bising yang mengganggu lingkungan maupun pengguna jalan lainnya. Pelaku pelanggaran ditilang dan diminta memasang knalpot standar saat dilakukan penindakan,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan knalpot tidak sesuai standar pabrik melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 (1). Dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3). “Dengan demikian, dasar penindakan jelas dan tegas kepada setiap pelaku pelanggaran, ” tegasnya.
Kegiatan penindakan dilakukan langsung oleh Kasat Lantas bersama anggotanya dibantu personil Polsek Jajaran Polres Jepara. Kapolres juga mengimbau agar masyarakat utamanya para pemuda tidak lagi menggunakan knalpot brong, karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)