KENDAL, Lingkarjateng.id – Satresnarkoba Polres Kendal berhasil membekuk pengedar pil koplo, AEP (29), warga Desa Kebonharjo Patebon Kendal. Ia dibekuk kepolisian saat hendak mengambil paketan berisi pil koplo di salah satu ekspedisi di Kota Kendal. Penangkapan dilakukan setelah maraknya peredaran pil koplo di Kecamatan Patebon.
Kasat Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dengan membuntuti saat berhenti di salah satu ekspedisi di Kendal.
Polda Jateng Bekuk Pelaku Pencucian Uang Hasil Jual Narkoba
“Saat digeledah, ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang di dalamnya berisi psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam,” ujar Agus, Senin (10/1).
Di dalam tas, kata Agus, juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik. AEP kemudian digelandang ke rumahnya untuk mencari barang lainnya.
Saat penggeledahan ditemukan satu buah kaleng bekas obat berisi 4 paket berisi masing-masing 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.
“Seluruh barang tersebut diakui milik pelaku yang bernama AEP alias Benot. Pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri, juga untuk dijual,” lanjutnya.
Agus menambahkan AEP bakal dijerat dengan pasal Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka maupun barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Kendal. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar Jateng)