SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng, Sriyanto Saputro menyebut sejak awal ia juga mendukung upaya Bareskrim Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Jateng. Ia juga merekomendasikan agar Bank Jateng menghentikan kredit proyek.
“Dengan ditemukannya kredit bermasalah itu, sejak itu kami merekomendasikan untuk hentikan kredit proyek, kecuali yang bersumber dari APBD Jateng. Jadi kredit proyek sekarang sudah tidak ada lagi,” tegasnya.
Sriyanto mengaku, pihaknya pernah melakukan kunjungan kerja ke Bank Jateng Cabang Jakarta pada 2019 lalu. Saat itu, pihaknya mendapati temuan kredit macet dalam jumlah fantastis di Bank Jateng Cabang Jakarta, yakni mencapai Rp 1 triliun.
Gubernur Ganjar Dukung Bareskrim Usut Tuntas Kasus Korupsi Bank Jateng
Komisi C DPRD Jateng lantas meminta jajaran direksi secara serius mengatasi masalah tersebut. Terutama dengan meminimalisasi angka kerugian dan menempuh jalur hukum.
Pihaknya juga mendorong Pemerintah Provinsi Jateng selaku pemegang saham pengendali untuk ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut. Termasuk ia meminta agar Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk ikut turun tangan mengatasi masalah tersebut.
Sementara itu, tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jateng Cabang Blora sudah diamankan. Mereka adalah mantan Kepala BPD Jateng Cabang Blora periode 2017-2019 bernama Rudatin Pamungkas, ASN di Pemkab Blora bernama Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Blora Teguh Kristiono.
Begitu pula dengan dua tersangka di Bank Jateng Cabang Jakarta. Keduanya adalah mantan Kepala Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani dan Direktur PT. Garuda Technology, Bambang Supriyadi. (Lingkar Network | Dinda Rahmasari – Koran Lingkar Jateng)