KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus akan mendapatkan Rp 28 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini.
Sebesar Rp 28 miliar itu, akan dialokasikan Pemkab Kudus untuk pengadaan mesin Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan pengembangan gedung di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang ada di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Dari Rp 28 miliar itu, dirincikan untuk pengadaan mesin SKM sebesar Rp 24 miliar dan sisanya Rp 4 miliar untuk pengembangan gedung di KIHT.
Sosialisasi UMK Kudus 2022 Libatkan 54 Perusahaan
“Pengadaan mesinnya itu untuk mesin linting rokok sebesar Rp 15 miliar, kemudian pengadaan mesin packaging-nya sekitar Rp 5,4 miliar. Lalu, ada mesin untuk kemasan itu seharga Rp 3 miliar, jadi totalnya Rp 24 miliar,” kata Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, Selasa (25/1).
Sementara itu, pengadaan gedung di KIHT sebesar Rp 4 miliar digunakan untuk membangun tiga gedung. Nantinya, luasan gedung produksi itu masing-masing memiliki luas 200 meter persegi, 100 meter persegi, dan 400 meter persegi. “Ada gedung produksi dua unit, gedung untuk tempat genset dan pembuatan taman,” jelasnya.
Untuk proses pembangunan, kata dia, direncanakan pada akhir bulan Februari 2022. Pembangunan gedung tersebut, nantinya juga dilakukan di kawasan KIHT. Pihaknya menyebut, hal itu lebih mudah dilakukan dibandingkan harus membangun di lokasi lain.
“Kami masih merencanakan untuk proses lelangnya yang kemungkinan dilangsungkan Februari akhir. Gedung yang baru nanti juga di sini. Kan di KIHT ini ada tempat kosong yang awalnya merupakan semak belukar,” ujarnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)