SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menelusuri dugaan ketidaknetralan kepala desa (kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlihat hadir saat pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah di berbagai wilayah se-Jateng.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain di Semarang pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
“Bawaslu di sejumlah kabupaten/ kota sudah menerima laporan dan sedang menelusuri keberadaan kades atau ASN saat momen pendaftaran bakal calon,” ucapnya.
Meski demikian, Husain belum bisa merinci daerah mana saja yang Bawaslu-nya melakukan penelusuran atas dugaan ketidaknetralan aparat negara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa klarifikasi tengah dilakukan terhadap kades atau ASN yang terlihat mengantar bakal paslon saat pendaftaran di KPU.
“Diklarifikasi, apakah saat itu memang sengaja datang atau hanya kebetulan saja berada di lokasi itu,” tambahnya.
Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 sendiri sudah berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
KPU Jawa Tengah mencatat terdapat tiga daerah yang hanya menerima pendaftaran satu bakal paslon, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Brebes, dan Banyumas.
Terhadap ketiga daerah tersebut, KPU Jateng memperpanjang waktu pendaftaran hingga tiga hari.
Bawaslu sendiri sudah dilibatkan dalam proses pengawasan selama pendaftaran para bakal pasangan calon yang maju di Pilkada Serentak 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)