GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Iwan Nuzuardi, telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan dan rumah tersangka SES.
Dimana, penggeledahan dilakukan Rabu (9/3) sekitar pukul 11.00 s.d 15.00 WIB. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-01/M.3.41/Fd.1/02/2022 tanggal 24 Februari 2022 dan Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 10/Pen.Pid/2022/PN.Pwd Tanggal 8 Maret 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Grobogan, Frengki Wibowo mengatakan, dalam penggeledahan di Kantor Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, Tim Penyidik berhasil melakukan tindakan penyitaan berupa dokumen-dokumen peraturan desa dan dokumen-dokumen pertanggungjawaban (LPJ).
Kejari Grobogan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Sedangkan di lokasi rumah tersangka SES, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan beberapa dokumen nota, stempel dan beberapa dokumen LPJ, barang-barang yang telah dilakukan penyitaan.
“Penyitaan oleh Tim Penyidik menjadi barang bukti guna memperkuat alat bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintahan Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan terkait pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, ADD, PAD, termasuk BanKeu. APBD Prov, baik di T.A. 2019 s/d tahun 2021 sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara,” ujarnya pada Rabu (9/3).
Disampaikan Frengki, bahwa sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan telah menetapkan SES sebagai tersangka.
Kejari Grobogan Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Keuangan Desa Jatipecaron
“Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) ataupun pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” tegasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)