• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Sabtu, Juni 21, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Semarang Hari Ini

Didakwa Setor Rp 1,75 Miliar, Penyuap Mbak Ita Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rosyid by Rosyid
Rabu, 28-Mei-2025
in Semarang Hari Ini, Hukum dan Kriminal
Sidang kasus suap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 28 Mei 2025. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Sidang kasus suap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 28 Mei 2025. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

950
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Terdakwa Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSR), Rachmat Utama Djangkar, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Rio pada sidang yang diikuti terdakwa Rachmat Utama secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 28 Mei 2025.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan sambutan saat kunjungan kerja di Kabupaten Semarang, Jumat, 20 Juni 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Luthfi Respons Gelombang Demo Aturan ODOL di Jateng

20 Juni 2025
Kepala Departemen Bisnis PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Tyas Ari Hidayat saat melakukan pemaparan dalam kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan, Kamis sore, 19 Juni 2025. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

Pegadaian Paparkan Target Deposito dan Keamanan Emas di Press Conference UKW LPDS

20 Juni 2025

Rio menjelaskan terdakwa terbukti memberikan hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 1,75 miliar yang merupakan komitmen fee atas proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di sembilan kecamatan di Kota Semarang.

Perusahaan milik terdakwa memperoleh pekerjaan pengadaan meja dan kursi sekolah dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar melalui Perubahan APBD 2023.

Menurut Rio, pemberian uang Rp 1,75 miliar kepada Hevearita dan Alwin Basri tersebut merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari realisasi pekerjaan senilai Rp 18 miliar.

Rio menjelaskan terdakwa Rachmat Utama terbukti memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, meskipun Alwin Basri sempat meminta agar tidak menyerahkan uang tersebut pada Desember 2023.

Hal tersebut karena pada saat itu masih ada penyelidikan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Meski demikian, Rio menyatakan pemberian hadiah atau janji tersebut telah terbukti dilakukan oleh terdakwa. Hal tersebut didasarkan atas kesesuaian alat bukti tentang pencairan uang dari perusahaan milik terdakwa.

Rio mengatakan bahwa terdakwa Rachmat Djangkar memerintahkan bagian keuangan PT Deka Sari Perkasa untuk mencairkan uang Rp 1,75 miliar pada Desember 2023, setelah pekerjaan pengadaan meja dan kursi sekolah dasar selesai dikerjakan dan dibayar.

“Terdakwa menyamarkan pencairan uang Rp 1,75 dari perusahaan itu sebagai utang direksi,” kata Rio.

Selain itu, lanjut dia, terdapat usulan Alwin Basri kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang agar menganggarkan pengadaan meja dan kursi sekolah dasar dalam Perubahan APBD 2023.

Usulan tambahan anggaran yang tidak dalam kategori mendesak tersebut disetujui Hevearita sebagai wali kota saat itu sebelum akhirnya ditetapkan DPRD Kota Semarang.

Rio mengatakan Hevearita yang mengetahui usulan tambahan anggaran tersebut, namun tidak melakukan upaya konkret untuk menolak permintaan Alwin Basri dan justru menyetujui tambahan pagu anggaran itu.

Jaksa menyebut terdapat kesamaan kehendak antara Hevearita dan Alwin Basri dalam dugaan tindak pidana tersebut

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Jurnalis: Antara
Editor: Rosyid

Tags: Berita SemarangSemarang Hari Ini
Previous Post

Belasan Sandaran Bangku di Kota Lama Semarang Raib, Ini Penjelasan Pemkot

Next Post

Jemaah Haji Asal Ambarawa Semarang Meninggal di Makkah, Sempat Alami Sesak Dada

Post Terkait

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. (Humas Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

10.628 RT di Kota Semarang segera Terima Dana Operasional Rp25 Juta

by Ulfa Puspa
21 Juni 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan dana operasional rukun tetangga (RT) segera cair. Agustin menjelaskan dana...

Read moreDetails
MEMAPARKAN: Wali Kota Semarang Agustina Pramestuti Wilujeng memaparkan kendala pengentasan kemisikinan saat menerima kunjungan kerja Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhamin Iskandar di  Kota Semarang, Kamis, 19 Juni 2025. (Humas Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Agustin Lapor Cak Imin Soal Kendala Pengentasan Kemiskinan di Semarang

20 Juni 2025
TANDA TANGAN: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menandatangani deklarasi komitmen penyerahan ijazah siswa yang belum diambil Dinas Pendidikan. (Humas Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Pemkot Semarang Upayakan Solusi Masalah Ijazah Siswa Tertahan di Sekolah

19 Juni 2025
MEMAPARKAN MATERI: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng pramestuti saat menjadi pembicara dalam konferensi internasional di California State University, Sacramento, Amerika Serikat pada 10-13 Juni 2025. (Humas Pemkot Semarang/Syahril Muadz)

Wali Kota Semarang Kenalkan Program SANPIISAN di Konferensi Internasional

19 Juni 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberi keterangan usai menerima kunjungan pengelola Bandara Ahmad Yani Semarang dan maskapai penerbangan di Semarang, Rabu, 18 Juni 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Luthfi Harap Rute Internasional Bandara Semarang Dongkrak Investasi

18 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Pengunjung saat bermain wahana kolam pantai di Waterpark Mulia Wisata yang berlokasi di Desa Lalu, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada Jumat, 20 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Waterpark Mulia Wisata Kudus Tawarkan 5 Wahana Kolam Renang Seru

by Rosyid
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Waterpark Mulia Wisata yang terletak di Desa Lalu, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, menghadirkan...

Read moreDetails
DOA BERSAMA: Ratusan Siswa SMP Islam Terpadu (IT) Assa’idiyyah Kudus mengikuti kegiatan rutin doa bersama setiap Jumat pagi sebelum pembelajaran dimulai, Jumat, 20 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SMP IT Assa’idiyyah Kudus Perkuat Spiritualitas Siswa Lewat Tradisi Doa Bersama

20 Juni 2025
CEK KESEHATAN: Puskesmas Jati melaksanakan pelayanan  cek kesehatan gratis di Terminal Jati Kudus terhadap sopir yang sedang demo di kawasan Jalan Lingkar Pantura Kudus pada Kamis, 19 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Cek Kesehatan Gratis Digelar di tengah Demo Sopir Truk di Kudus

19 Juni 2025
Kepala Sekolah SMP 1 Gebog, Endang Siwi Ekowati, bersama siswa menunjukkan hasil olahan ecoenzim berupa sabun pada Kamis, 19 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Inovatif! SMP 1 Gebog Kudus Ajak Siswa Olah Kulit Buah Jadi Sabun

19 Juni 2025
PANITIA SPMB: Dua panitia SPMB di SMPN 3 Bae, Kudus pada Rabu, 18 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SMPN 3 Bae Kudus Yakin Daya Tampung Siswa Baru Terpenuhi Lewat Jalur Prestasi

19 Juni 2025

BERITA TRENDING

Bupati Pati, Sudewo, mengajak siswa menyanyi lagu nasional saat meninjau penguatan karakter di salah satu SD di Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, pada Kamis, 19 Juni 2025. (Dok. Instagram Humas Pati/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Sudewo Akan Susun Konsep Peningkatan Mutu Pendidikan di Pati

by Rosyid
19 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Setelah kebijakan penguatan karakter siswa, Bupati Pati, Sudewo, berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan di wilayah setempat. Hal itu...

Read moreDetails
Prosesi pelantikan 89 pejabat baru Pemerintah Kabupaten Pati yang disaksikan langsung Bupati Pati Sudewo di Pendopo Kabupaten, Kamis malam, 19 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Lantik 89 Pejabat Baru, Bupati Pati Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

20 Juni 2025
Gerbang masuk di GOR Mustika Blora yang terpasang plang penerapan e-parkir. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

Bikin Omzet Pedagang Anjlok, Bupati Blora Akan Evaluasi E-Parkir GOR Mustika

18 Juni 2025

Post Terbaru

Analis Perdagangan Ahli Muda Disperindag Kabupaten Pekalongan, Heri Purnomo, saat memantau ketersediaan stok dan harga sayuran di salah satu pasar rakyat pada Rabu, 18 Juni 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Disperindag Pekalongan Pastikan Harga Sayur Kembali Normal, Imbau Warga Tak Panik

21 Juni 2025
MENINJAU: Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton saat meninjau ambulance dengan fasilitas layaknya ICU milik RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Bupati Sam’ani Apresiasi Peningkatan Layanan Emergency RSUD Kudus

21 Juni 2025
PENGERUKAN SEDIMENTASI: Petugas operasional alat berat mengerjakan perawatan kolam di Pelabuhan Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

2 Tahun Vakum, Pelabuhan Kendal Segera Beroperasi Kembali

21 Juni 2025
MENJUAL: Pedagang sayur di Pasar Kajen, Novi, menunjukkan dagangannya. (Fahri Alakbar/Lingkarjateng.id)

Harga Sayur di Pasar Kajen Pekalongan Naik Tajam, Imbas Aksi Mogok Sopir Truk ODOL?

21 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya