GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Grobogan akan mengusulkan penanganan Jembatan Nambuhan-Kandangan dalam penggunaan dana insentif fiskal (DIF). Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPUPR Grobogan, Wahyu Tri Darmanto, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
“Jembatan Nambuhan akan juga dimasukkan dalam usulan DIF. Nantinya bila disetujui akan dilakukan perbaikan secara cepat. Tidak di rubah total, tapi rehab berat,” ucapnya.
Untuk rehabilitasi Jembatan Nambuhan, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya akan menganggarkan Rp 296 juta atau Rp 296.250.000 dari dana DIF yang diterima DPUPR.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa perbaikan jembatan diperkirakan akan dilakukan pada awal bulan November. Dikarenakan bersifat rehab berat, ia menargetkan jembatan bisa dilalui kendaraan akhir tahun 2024
Sebagai informasi, DPUPR turut kecipratan anggaran senilai Rp 8,7 miliar atau Rp 8.726.972.000 dari DIF yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Grobogan menerima DIF dari APBN melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebesar Rp 17,4 miliar untuk memacu peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, dan pelayanan publik.
Rencananya, DPUPR akan menggunakan dana tersebut untuk melakukan peningkatan jalan di Purwodadi, penyusunan masterplan kawasan pelayanan publik di Kradenan, serta rehabilitasi Jembatan Nambuhan.
Selain DPUPR, dinas lain yang kecipratan anggaran DIF yaitu Disperakim Grobogan yang menerima dan sebesar Rp 4,28 Miliar atau Rp 4.288.200.000. Dana itu akan dipergunakan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp 3,7 miliar atau Rp 3.750.000.000. Kemudian Rp 538 juta atau Rp 538.200.000 untuk pembangunan sumur resapan yang diperuntukan pemanenan air hujan.
Sementara itu, Satpol PP menerima anggaran sebesar Rp 1,7 miliar atau Rp 1.781.000.000, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan sebesar Rp 1 miliar atau Rp 1.031.117.100.
Selanjutnya, dinas lain yang memperoleh dana insentif fiskal yakni Dishub sebesar Rp 587.302.400, Disdik Rp 210.210.000, Dispertan Rp 267.000.000, Dinas Peternakan dan Perikanan Rp 40.986.500, Dinas Ketahanan Pangan Daerah Rp 150.000.000, serta yang terakhir BPBD Grobogan Rp 230.124.000. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)