GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Puluhan desa di Kabupaten Grobogan mendapat tambahan dana insentif ratusan juta rupiah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan, Sih Maryati, pada Minggu, 10 November 2024.
Maryati menjelaskan bahwa penyaluran dana desa (DD) tahun anggaran 2024 di 273 desa di Kabupaten Grobogan telah selesai pada awal Oktober lalu. Meski demikian, kata Maryati, pihak desa masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menyelesaikan kegiatan yang menggunakan anggaran DD.
“Penyaluran dana desa ke setiap desa, selesai pada awal bulan Oktober 2024 dan sudah 100 persen, tinggal pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik,” kata Maryati.
Maryati mengungkapkan, sebanyak 273 desa di Kabupaten Grobogan tahun ini menerima DD dari pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total anggaran sebesar Rp 308 miliar atau Rp 308.964.196.000.
Menurutnya, DD bisa digunakan untuk berbagai kegiatan desa mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting serta bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga kurang mampu.
“Penggunaan DD harus sesuai dengan hasil musyawarah desa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maryati juga mengungkapkan bahwa sebanyak 52 desa di Grobogan mendapatkan dana tambahan selain DD dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN, yakni dana insentif. Puluhan desa tersebut mendapatkan dana insentif seiring dengan tertibnya pelaksanaan dan pelaporan program DD.
“Dana itu, diperoleh desa dari melakukan penyerapan, penggunaan dan pelaporan paling cepat terkait program dana desa,” katanya.
Total dana insentif yang diperoleh, kata Maryati, sebesar Rp 7,5 miliar atau Rp 7.514.832.000 yang diperuntukan 52 desa.
“Masing-masing desa mendapatkan dana insentif sebesar Rp 144.516.000,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil laporan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), kepala desa (kades) menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan DD dalam musyawarah desa setiap akhir tahun.
“Paling lambat bulan Maret tahun berikutnya,” sambungnya.
Maryati juga menegaskan bahwa masyarakat desa dapat memberikan tanggapan dan masukan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa yang disampaikan kades.
“Apabila tidak diterima, TPK harus bertanggung jawab memperbaikinya,” tandas Maryati. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)