Pembelian LPG Subsidi Pakai KTP di Grobogan Belum Maksimal, Ini Sebabnya

tabung grobogan

Sekertaris Disperindag Grobogan, Sigit Adi Wibowo. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sekertaris Disperindag Groboga,  Sigit Adi Wibowo, didampingi Kabid Perdagangan Christina Setyaningsih, mengungkap pemberlakukan syarat pembeliaan LPG subsidi menggunakan KTP  yang diterapkan per 1 Juni 2024 belum maksimal.

Menurutnya, masyarakat lebih memilih membeli di pengecer karena lokasinya lebih dekat. Padahal seharusnya pembelian LPG subsidi di pangkalan langsung.

“Secara aturan kan pembeliam harusnya di pangkalan langsung, bukan di pengecer,” ujarnya.

Peraturan itu, sambung Sigit, berdasarkan Surat Edaran Nomor : 22.E/MG.05/DJM/2023 tentang tentang pelaksanaan transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg tepat sasaran.

Meskipun aturan pembelian di pangkalan, kata Sigit, hingga tahun ini pengecer masih diperkenankan membeli di pangkalan.

“Untuk pendataan dari Pertamina langsung, kemudian diminta kumpulkan KTP dan KK. Untuk pendataan, yang bergerak itu, dari pihak Partamina dengan menggerakkan agen,” imbuhnya.

Dalam hal ini, pihaknya menyebut, prosedur pembelian di pangkalan LPG 3 Kg, sudah ada aplikasinya. Sehingga, kalau masyarakat membeli di pangkalan harus melalui aplikasi.

Adapun sasaran pengguna LPG subsidi, jelas Sigit, yakni diperuntukan bagi Rumah tangga (Masyarakat miskin), petani, peternakan, nelayan, UMKM.

“Tapi disini kan ngga ada nelayan,” katanya.

Disisi lain,  kuota LPG subsidi kabupaten Grobogan memiliki 36.187.000 metrik ton (MT) pertahun.” sementara bila di konversi ke tabung bisa mencapai 12 juta tabung per tahun,” kata Sigit.

Lebih lanjut, menurut Sigit pangkalan yang ada di kabupaten Grobogan, terdapat lebih dari 700 pangkalan, yang tersebar di desa.

 “Sehingga, dapat diharapkan masyarakat dapat membeli langsung ke pangkalan menggunakan KTP,” tandas Sigit. (Lingkar Network |Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version