GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan pada tahun 2025 ini mengalokasikan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) keagamaan sebesar Rp 6 miliar untuk operasional guru madrasah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, menjelaskan bahwa dana tersebut dipergunakan untuk mendukung operasional sekitar 6.000 guru madrasah diniyah, ustaz/ustazah, pondok pesantren, TPQ, dan sekolah minggu.
Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Grobogan untuk mendorong pembangunan berbasis keagamaan serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
“Dengan pengelolaan yang tepat, hibah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” tutur Anang dalam kegiatan sosialisasi Pencairan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Bidang Keagamaan Tahun Anggaran 2025 di Purwodadi pada Senin, 3 Februari 2025 lalu.
Ia mengungkapkan bahwa total dari dana hibah dan bantuan sosial keagamaan tersebut sebesar Rp 10,3 miliar. Rinciannya, Rp 6 miliar untuk bantuan sosial guru madrasah sementara Rp 4,3 miliar sisanya dialokasikan untuk pembangunan tempat ibadah.
Anang menegaskan pemanfaatan dana hibah dan bantuan sosial bidang keagamaan tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Grobogan. Adapun sosialisasi tersebut dalam rangka untuk memastikan penyaluran dapat dilakukan secara tepat dan akuntabel.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Grobogan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada penerima hibah mengenai prosedur pencairan, peruntukan dana, serta mekanisme pertanggungjawaban.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan penyerapan anggaran dapat berjalan optimal, tepat waktu, dan transparan. Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Anang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi guna memastikan kelancaran pencairan dana hibah.
Oleh karena itu, ia meminta kepada para penerima agar segera melengkapi persyaratan yang ditentukan, menggunakan dana sesuai dengan peruntukannya, serta menyusun laporan pertanggungjawaban secara akuntabel dan tepat waktu.
“Saya minta waspada terhadap pihak yang menawarkan kemudahan pencairan dengan imbalan tertentu. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dalam proses penyaluran hibah dan bantuan sosial,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Lingkarjateng.id)