DEMAK, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2024. Hasilnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Demak nomor urut 02, Eisti’anah-Muhammad Badruddin (Gus Bad) unggul atas paslon 01 Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito dengan selisih 56.261 suara.
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan bahwa pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Wali ada sebanyak 902.162 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 14 kecamatan se-Demak.
“Untuk Pilbup (Pemilihan Bupati) Demak jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 674.702, dengan suara sah ada 650.157 dan suara tidak sah ada 24.545,” kata Ulfa saat rapat pleno terbuka di Aula II Kantor KPU Demak pada Rabu, 4 Desember 2024.
Dari total tersebut, lanjut Ulfa, paslon 01 Edi-Eko mendapat perolehan 296.948 suara sah, sedangkan paslon 02 Eisti-Gus Bad memperoleh suara sebanyak 353.209.
Ulfa menambahkan, partisipasi pemilih pada Pilbup Demak tahun 2024 berada di angka 74,32 persen.
“Kita masih bersyukur walaupun angka ini tidak bisa melebihi angka dari target nasional di angka 77,5 persen,” ucapnya.
Sementara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah di Kabupaten Demak, paslon 02 Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul atas paslon 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).
“Untuk paslon 01 Andika-Hendi memperoleh suara sah 221.608, sedangkan paslon 02 Luthfi-Gus Yasin 392.409 suara sah,” terang Ulfa.
Ia menyampaikan, setelah dilakukan rekapitulasi Pilkada selanjutnya akan dikirim ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan proses rekapitulasi tingkat provinsi.
“Setelah ini kami mengirim hasilnya malam ini juga ke KPU provinsi, kemudian besoknya kami juga persiapan untuk rekapitulasi di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Untuk rekap provinsi diadakan tanggal 7 sampai tanggal 8 Desember 2024,” jelasnya.
Untuk penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih, lanjut Ulfa, KPU Demak masih menunggu surat resmi dari KPU RI.
“Penetapannya kami masih menunggu. Jadi penetapannya itu adalah bahasanya kita menunggu surat resmi dari KPU RI terkait ada atau tidak yang mengajukan gugatan. Kalau tidak ada, KPU RI akan bersurat ke kami, dan setelah itu kami akan melakukan penetapan,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)