BLORA, Lingkarjateng.id – Camat Kradenan, Tarkun, akhirnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah (Setda) Blora pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Camat Kradenan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Blora.
“Dalam pemeriksaan selama kurang lebih dua jam itu, dapat disimpulkan jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Ia menyebut, hasil pemeriksaan selanjutkan akan diserahkan kepada Tim Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPKK).
“Sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) biasanya menunggu 7 hari setelah pemeriksaan pertama. Nantinya yang bersangkutan akan diperiksa kembali oleh TPKK,” jelasnya Heru.
Heru menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dari TPKK nantinya akan diserahkan kepada Bupati Blora.
“Setelah Pak Bupati, kemungkinan akan didispo ke BKD. Ketika sudah ada putusan resmi soal sanksi, baru nanti kita akan melaksanakan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Camat Kradenan, Tarkun, diduga telah melanggar netralitas ASN. Pasalnya, Tarkun kedapatan berfoto bersama pendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Blora sebelum penetapan calon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran itu pada 2 Oktober 2024 lalu.
“Laporan tersebut terkait adanya oknum kades (kepala desa) dan ASN yang berfoto bersama dengan tim salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Lalu, pada Senin, 7 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Blora meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, BKN memberikan rekomendasi kepada BKD Blora untuk menindaklanjuti kasus tersebut melalui surat tertanggal 14 November 2024 dengan Nomor 9953/B-AK.02.02/SD/F/2024. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)