DEMAK, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak dalam rangka meminta pendampingan hukum jika terdapat gugatan sengketa selama penyelenggaran Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati menyampaikan, tujuan membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri Demak guna antisipasi bila terjadi gugatan.
“Biasanya kemitraan dengan Kejari berupa pendampingan hukum bila ada gugatan, dan tertera dalam Memorandum of Understanding (MOU), namun kami sedang menunggu perintah dari KPU RI untuk melaksanakannya,” kata Siti Ulfaati, Minggu, 26 November 2023.
Selain itu, Kejari juga dilibatkan dalam pengawalan logistik Pemilu 2024.
“Jadi KPU bersama Kejaksaan dan instansi terkait memiliki tim sendiri yakni Tim Kawal Logistik yang berisi update tentang logistik dari pengadaan logitik pengiriman ke KPU dan juga pengawalan logistik hingga selesai pelaksanaan pencoblosan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kejari Kabupaten Demak, Andri Kurniawan mengatakan bahwa Kejari siap mendukung KPU dalam mensukseskan Pemilu 2024. Pihaknya juga berharap kepada KPU agar tetap netral.
“Kami berharap agar KPU bisa benar-benar bisa non partisan, netral dan bisa memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, sikap netral merupakan bagian penting. Pasalnya KPU sebagai penyelenggara bisa memiliki kekuatan untuk menetapkan dan menjalankan kebijakan.
“Selain itu, Kejaksaan juga terlibat dalam penyelenggaran yakni sebagai Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ungkapnya.
Andri menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan ruang yang berguna sebagai tempat konsultasi.
“Posko Pemilu bisa sebagai tempat konsultasi, aduan dan juga hal- hal yang berhubungan dengan sengketa atau pemilu Pemilu,” tutupnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)