BLORA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menyatakan mantan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang pernah dipecat karena melakukan pelanggaran dipastikan tidak boleh mendaftar PPK Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ari Kurnianto mengatakan pendaftaran calon PPK Pilkada 2024 resmi dibuka 23-29 April 2024. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui siakba.kpu.go.id.
PPK dibuka seluas-luasnya bagi yang ingin mendaftar dan memenuhi syarat. Namun, Widi memberi catatan bagi seseorang yang pernah mendapat sanksi pemberhentian tetap saat bertugas menjadi PPK Pemilu 2024, tidak diperbolehkan mendaftar kembali.
“Untuk semua penyelenggara yang sudah mendapatkan sanksi atau pun pemberhentian tetap secara otomatis yang bersangkutan itu tidak bisa mengikuti proses rekrutmen atau sudah tidak bisa menjadi penyelenggara lagi. Namun, yang belum pernah mendapat sanksi silakan mendaftar kembali. Nanti setiap kecamatan ada 5 PPK. Berarti total ada 80 orang untuk seluruh kecamatan di Blora. Kalau PPS nanti menyusul,” terangnya, Kamis, 25 April 2024.
Widi juga menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendaftar menjadi bagian dari Ad Hoc seperti PPK juga diperbolehkan. Sebab, hal itu sesuai dengan aturan Kemendagri yang mengatur terkait masalah itu.
“Perlu ditekankan, Ad Hoc itu kerjanya seperti part time (paruh waktu). Namun, kami tetap mempertanyakan dinas atau stakeholder terkait bilamana SDM-nya mendaftarkan diri menjadi petugas Ad Hoc,” tuturnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkar.news)