BLORA, Lingkarjateng.id – Angka kasus perceraian di Kabupaten Blora hingga akhir Oktober 2024 terbilang tinggi. Hingga kini, pengajuan perceraian yang sudah masuk di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Blora mencapai 1.940 berkas.
Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Blora, Anjar Wisnugroho, mengungkapkan bahwa tingginya kasus perceraian dipicu beberapa faktor.
“Dari data kami ada beberapa faktor yang pengaruhi gugatan cerai, pertama pertengkaran karena ekonomi, kedua perselisihan yang terus-menerus, dan ada yang meninggalkan salah satu pihak,” ujar Anjar pada Senin, 11 November 2024.
Ia menjelaskan, tercatat ada 1.538 berkas adalah perkara gugat cerai yang dilayangkan istri kepada suami. Sementara itu, untuk cerai talak yang dilayangkan suami kepada istrinya mencapai 402 kasus.
“Kalau dilihat angkanya, memang cerai talak yang dilakukan oleh suami lebih sedikit dari gugatan para istri,” ucapnya.
Sementara itu, untuk perkawinan di bawah umur, pihaknya telah mengeluarkan dispensasi kawin sebanyak 285. Dispensasi tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi calon pengantin yang usianya masih di bawah 19 tahun.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, baik laki-laki maupun perempuan sebelum usia 19 tahun menggunakan dispensasi,” imbuh Anjar.
Meski ada sekitar 10 persen kasus pernikahan dini yang diakibatkan kasus hamil di luar nikah, Anjar menegaskan bahwa dispensasi yang diberikan mayoritas karena usia yang belum cukup.
“Rata-rata sudah dilamar dan takut melakukan zina,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)