BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora kembali memberikan rekomendasi penghitungan ulang suara lantaran ada selisih antara Formulir C Hasil (plano) dan Formulir C Salinan di sepuluh tempat pemungutan suara (TPS).
Temuan selisih suara itu diketahui oleh pengawas TPS dan saksi peserta pemilu pada hari keempat rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan. Sementara sebelumnya Bawaslu juga menemukan selisih suara di delapan TPS.
“Kemarin ada 8 TPS hitung ulang perolehan suara, untuk hari ini ada 10 TPS, total semuanya 18 TPS,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim saat memonitoring salah satu lokasi rekapitulasi tingkat Kecamatan pada Jumat, 23 Februari 2024.
Menurut Andyka, rekapitulasi masih ada yang tidak sesuai sehingga pihaknya meminta untuk dihitung ulang perolehan suara di 10 TPS yang telah direkomendasikan.
Bawaslu Blora Temukan Selisih Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di 8 TPS
Pihaknya akan memastikan rekapitulasi perolehan suara ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada.
“Tambahan hitung ulang TPS itu terdiri dari Kecamatan Banjarejo di Desa Gedongsari TPS 01 dan TPS 02. Kecamatan Ngawen Desa Plumbon TPS 02, Desa Rowobungkul TPS 04. Kecamatan Tunjungan Desa Nglangitan di TPS 04. Kecamatan Sambong Desa Sambongrejo di TPS 09,” bebernya.
Selain itu juga di Kecamatan Todanan TPS 01 dan TPS 07 Desa Kedungwungu, TPS 11 Desa Ketileng. Selanjutnya di Kecamatan Blora yakni TPS 01 Desa Temurejo.
“Kami pastikan ini berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada manipulasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)