BLORA, Lingkarjateng.id – Polres Blora telah menerima 10 laporan terkait kasus seleksi perangkat desa (Perades) di wilayah setempat. Disebutkan ada satu desa yang masuk 2 laporan, sehingga terhitung 9 desa yang diadukan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora dalam konferensi pers lanjutan laporan Perades di Mapolres Blora, Selasa (15/2).
Sebanyak 10 laporan tersebut berasal dari Desa Nginggil Kecamatan Kradenan, Desa Beganjing Kecamatan Japah, Desa Talokwohmojo Kecamatan Ngawen, Desa Cabean Kecamatan Cepu, Desa Kentong Kecamatan Cepu. Kemudian Desa Sumber Kecamatan Kradenan, Desa Sembongin Kecamatan Banjarejo, Desa Trembul Kecamatan Ngawen dan Desa Jepangrejo Kecamatan Blora.
Eks Peserta Perades Blora Minta Keterbukaan Data Seleksi
“Di Desa Cabean ada 2 laporan dengan kasus yang sama,” ucap Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah.
Kapolres Blora menjelaskan, bahwa laporan yang masuk sudah ditindaklanjuti dan sudah menetapkan beberapa tersangka.
“Untuk Desa Nginggil dan Desa Beganjing sudah menetapkan status tersangka. Sementara untuk Desa Talokwohmojo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian untuk Desa Cabean, Kentong dan Sumber masih proses penyelidikan,” bebernya
Polres Blora Terima 4 Aduan Kasus Perades
Sementara itu untuk laporan di Desa Sembongin, Kapolres menyampaikan, bahwa penyelidikan dihentikan. Hal ini karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Blora AKBP Aan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Beno serta Kanit Reskrim Ipda Junaidi, dan Ipda Ansori. (Lingkar Network | Yuliantoro – Koran Lingkar)