SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang berencana membangun sebuah Masjid Raya untuk masyarakat wilayah Jawa Tengah yang berada di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB). Hal itu ditegaskan setelah Pemkot Semarang menerima bantuan lahan hibah seluas 9.019 meter persegi oleh PT Karyadeka Alam Lestari.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, selain PT Karyadeka Alam Lestari juga ada 6 pengembang yang tercatat memberikan lahannya kepada Pemkot Semarang. Pengembang perumahan tersebut adalah PT Hijau Cipta Harmoni, PT Graha Panorama, PT Semarang Indah Raya, PT Putra Wahid Pratama, PT Fasat Indonusa, dan PT Tri Prasetya Amurwo Bumi. Kesemuanya jika ditotal menyerahkan PSU sejumlah 51.633 meter persegi.
“Masjid agung pertamanya di Kauman, lalu BSB ini menghibahkan kurang lebih 1 hektar tanah yang nanti akan kita bangun Masjid Agung juga atau Masjid Raya di wilayah tersebut,” terang Hendi, sapaan akrab walikota usai melakukan penandatanganan berita acara penyerahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) di Ruang Komisi A dan B, Gedung Moch. Ichsan, Balaikota Semarang.
Mengenal Masjid Kalugawen Kudus, Saksi Bisu Penjajahan Kolonial Belanda
Disisi lain, dalam memaksimalkan perawatan lahan PSU yang sudah diserahkan, Hendi meminta para pengembang untuk membantu dalam menciptakan kenyamanan dan keamanan untuk mengelola lahan tersebut, dengan cara berkoordinasi antara Pemkot dengan para pengembang.
Pihaknya mengaku, akan selalu siap untuk berdiskusi sekiranya dalam perawatan dan pemeliharaan lahan tersebut dirasa kurang memenuhi standar oleh para pengembang.
“Apalagi untuk perumahan menengah ke atas, saya rasa punya hal-hal khusus yang mungkin standarnya Pemkot kurang menurut standar pengembang. Maka perlu dirundingkan secara khusus bagaimana cara mengatasinya,” tegasnya.
Pemkot Semarang Fokus Menjadi Kota Penghasil Logam
Hendi mengungkapkan, PSU sendiri merupakan kelengkapan fisik berupa fasilitas dalam lingkungan kawasan sebagai kelengkapan penunjang yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan Perwal nomor 16 tahun 2020 tentang mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)