Lingkarjateng.id – Menjalankan ibadah puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Meski ibadah tahunan ini pada dasarnya diwajibkan atas setiap individu muslim, tapi Allah SWT tetap saja memberikan keringanan bagi orang-orang tertentu lantaran sebab-sebab.
Salah satunya adalah orang yang sakit. Ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika sakitnya memberikan mudarat. Dilansir dari NU Online, bila orang yang sakit nekat berpuasa Ramadhan karena saking bersemangat dalam beribadah hingga mengalami kematian, justru agama menghukuminya sebagai orang yang bermaksiat, bukan lagi beribadah.
Hukum tentang berpuasa dalam keadaan sakit dijelaskan dalam AlQuran, “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 185)
Bagaimana Jika Niat Puasa di Siang Hari?
Hukum Puasa Ramadhan dengan Niat di Siang Hari, Sah atau Tidak?
Keringanan atau rukhsah ini diberlakukan untuk puasa Ramadhan. Sebab Allah SWT tidak membebani melebihi kemampuan hamba-Nya. “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 286)
Dari ayat ini, seseorang boleh membatalkan puasa jika dalam keadaan sakit. Namun, orang tersebut tetap harus membayar puasa yang ditinggalkannya di hari lain.
Dalam Kitab Kaasyifatus Sajaa, Syaikh Nawawi Banten merinci beberapa hukum orang yang sakit, boleh atau tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
“Bagi orang sakit, berlaku 3 kondisi: (1) bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka; (2) bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan, maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (haram berpuasa), bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat; (3) bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka (wajib berpuasa) kecuali dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa.” (Muhammad Nawawi Al-Bantani, Kaasyifatus Sajaa)
Bagaimana Jika Berpuasa Tapi Tidak Sholat Wajib?
Bagaimana Hukum Berpuasa Ramadhan Tapi Tidak Sholat?
Para ulama ahli fiqih memberikan batasan bahwa sakit yang menyebabkan seseorang tak mampu melakukan puasa adalah sakit yang dikhawatirkan penyakitnya bertambah parah atau paling tidak memperlambat masa penyembuhan.
Demikianlah hukum berpuasa bagi orang yang sakit. Semoga informasi ini dapat membantu Anda. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)
Sumber Referensi:
NU Online. (2019). Orang Sakit tetap Berpuasa: Bisa Makruh, Haram bahkan Wajib. Diakses pada 21 April 2022, dari https://islam.nu.or.id/puasa/orang-sakit-tetap-berpuasa-bisa-makruh-haram-bahkan-wajib-z43xU
NU Online. (2011). Puasa Ketika Sakit. Diakses pada 21 April 2022, dari https://islam.nu.or.id/syariah/puasa-ketika-sakit-bSxCz#:~:text=Maka%20barangsiapa%20diantara%20kamu%20ada,)%3A%20memberi%20makan%20seorang%20miskin.