SEMARANG, Lingkarjateng.id – Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak masyarakat turut membantu pembiayaan pembangunan daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan PAD memiliki fleksibilitas penggunaan yang lebih besar dibandingkan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasalnya, dana dari APBN umumnya telah memiliki alokasi dan peruntukan tertentu. Berbeda dengan PAD yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah secara lebih leluasa untuk mendukung berbagai program prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Oleh sebab itu, Pemprov Jateng terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat kapasitas pemerintah dalam merealisasikan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“PAD itulah yang memang bisa kita alokasikan lebih leluasa sesuai dengan program dan sesuai dengan harapan dari masyarakat,” kata Sumarno seusai mengikuti Half Marthon PLN Electric Run 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Minggu, 8 November 2026.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kata dia, Pemprov Jateng terus mengembangkan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat. Selain peningkatan pelayanan, sejumlah stimulus juga diberikan kepada wajib pajak, salah satunya berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan sejak Februari 2026.
Upaya tersebut berlanjut melalui program cashback harian senilai Rp50.000 bagi lima wajib pajak terpilih di setiap Samsat Induk kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Program yang berlangsung pada 5 November hingga 31 Desember 2026 itu dapat diikuti masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik sebelum maupun tepat pada tanggal jatuh tempo.
Sumarno berharap berbagai kemudahan layanan dan insentif yang disediakan pemerintah dapat meningkatkan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak. Dengan demikian, partisipasi warga dalam mendukung pembangunan daerah juga semakin kuat.
Ia turut mengajak masyarakat memanfaatkan program cashback tersebut serta membantu menyebarluaskan informasinya kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan masing-masing.
“Kami juga minta tolong disampaikan kepada saudara-saudara, teman-temannya untuk bisa memanfaatkan program ini. Matur nuwun masyarakat Jawa Tengah. Inilah yang akan kita gunakan untuk pembangunan di Jawa Tengah,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menjelaskan bahwa berbagai program insentif pajak telah disiapkan secara bertahap untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Salah satunya melalui pemberian diskon PKB sebesar 5 persen yang mulai berlaku pada Februari 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir tahun.
Kemudian, sejak 21 September 2026, Pemprov Jateng juga menghadirkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif. Kebijakan tersebut masih dapat dimanfaatkan masyarakat hingga 28 Desember 2026.
Selain berbagai keringanan tersebut, Pemprov Jateng juga menyiapkan bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat melalui program Gebyar Samsat Jateng pada penghujung tahun 2026.
“Harapannya dengan adanya beberapa program tersebut, nilai kepatuhan membayar pajak dapat naik,” katanya.
Editor: Sekar






























