Kab.Semarang (lingkarjateng.id) – Seorang perempuan mantan marketing sebuah lokasi wisata di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang diamankan jajaran Polres Semarang. Ia diduga mencairkan dana cashback fiktif biro perjalanan di lokasi wisata tersebut.
Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan bahwa pelaku berinisial OW (23) warga Kabupaten Purworejo, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Modus yang dilakukannya, OW mengajukan pencairan dana kepada admin perusahaan dengan dalih adanya rombongan yang datang ke lokasi wisata dan berhak menerima cashback.
“Pelaku saat melakukan aksinya sebagai marketing di obyek wisata Dusun Semilir yang ada di Bawen, Kabupaten Semarang dengan modus memanipulasi data,” kata AKP Bodia ditemui di Mapolres Semarang, Selasa (13/10).
“Pengunjung non biro perjalanan yang datang ke lokasi wisata itu, oleh pelaku dimasukkan datanya sebagai rombongan dari biro perjalanan, sehingga pelaku mendapatkan cashback atau fee dari perusahaan,” lanjutnya.
AKP Bodia menambahkan, perbuatan pelaku tersebut dilakukan pada pertengahan tahun 2023 lalu. Dari pencairan cashback fiktif tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga sekitar Rp100 juta.
“Pelaku bekerja mulai akhir 2022, dan pada pertengahan 2023 pelaku OW melakukan aksinya hingga berhasil mencairkan dana seratus juta rupiah,” ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan dari pihak perusahaan terkait kasus tersebut kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya, penyidik berhasil mengamankan pelaku pada Kamis 8 Oktober 2026 di wilayah Kabupaten Purworejo.
“Keterangan awal, pelaku mencairkan cashback fiktif ke beberapa rekening milik rekan, termasuk milik ayah tirinya, yang diakui sebagai agen travel atau biro perjalanan,” jelasnya.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas AKP Bodia. (Lingkar Network/Hesty Imaniar)***
Editor : Adi Arfian































