DEMAK, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polres Demak menetapkan pemilik PT Khalidinar Tour & Travel Umrah dan Haji Surabaya berinisial S (53) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umroh.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengatakan sebanyak 21 calon jemaah dari Demak dan Jepara menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp768 juta.
“Para korban gagal diberangkatkan umroh sesuai jadwal yang dijanjikan,” katanya, Kamis, 8 Oktober 2026.
AKP Arlan menjelaskan, kasus bermula saat S bertemu warga Demak berinisial A di Tanah Suci pada 2025. S kemudian menawarkan kerja sama kepada A untuk mencari calon jemaah dengan iming-iming kesempatan berangkat umroh gratis.
A yang merupakan pendamping ziarah kemudian menawarkan paket umroh PT Khalidinar kepada sejumlah warga di Demak. Salah satu rombongan yang direkrut terdiri dari delapan orang dengan biaya paket sekitar Rp37 juta per jemaah.
Para calon jemaah awalnya dijadwalkan berangkat pada 26 Juli 2026. Namun, keberangkatan ditunda hingga 17 Agustus. Rombongan bahkan telah berangkat ke Jakarta dan menginap di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, tetapi kepastian penerbangan tak kunjung diperoleh.
Pada 19 Agustus, S menemui para jemaah dan mengaku keberangkatan kembali ditunda karena tiket penerbangan dibatalkan. S juga menyebut masih membutuhkan tambahan dana Rp50 juta. Para jemaah kemudian mengumpulkan uang tambahan Rp2,3 juta per orang.
Dana tersebut digunakan untuk membayar kekurangan biaya kepada pihak travel lain. Namun hingga 21 Agustus, tiket dan visa yang dijanjikan belum diterima.
Para jemaah akhirnya membawa S ke Demak dan melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Dalam perjalanan, mereka juga mendapat informasi dari pihak travel bahwa terdapat penarikan dana Rp20 juta oleh S.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. S ditangkap di Polres Demak pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 17.15 WIB.
AKP Arlan mengatakan, PT Khalidinar bukan biro perjalanan fiktif. Perusahaan tersebut memiliki izin resmi dan telah beroperasi sejak 2023 serta sebelumnya pernah memberangkatkan jemaah umroh.
Dari penyelidikan, polisi menduga dana dari jemaah baru digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah sebelumnya. Pola tersebut diduga dilakukan berulang hingga menimbulkan kerugian terhadap para korban.
“Motifnya uang dari jamaah untuk menutupi pembiayaan jamaah dari sebelumnya, semacam gali lubang tutup lubang,” kata AKP Arlan.
S dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
AKP Arlan menyebut saat ini berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masih menunggu hasil penelitian jaksa.
“Berkas sudah kita serahkan ke JPU, kita masih menunggu P19 dari JPU. Tersangka untuk sementara satu orang,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/M. Burhanuddin Aslam
Editor: Muslichul Basid































