DEMAK, LIngkarjateng.id – Rumah warga Desa Kembangarum RT 04 RW 05, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak terbakar pada Senin, 5 Oktober 2026 pagi.
Kebakaran yang melanda rumah Siti Mastiah terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Insiden kebakaran pertama kali diketahui warga sekitar yang kemudian melapor kepada petugas pemadam kebakaran.
Api dengan cepat membesar karena sebagian material bangunan rumah didominasi bahan yang mudah terdampak api.
Komandan Regu Damkar Satpol PP Demak, Muh Imron, mengatakan bahwa kebakaran di Kembangarum milik Siti Mastiah terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.
Imron mengungkapkan kebakaran diduga berasal dari aktivitas pembakaran sampah di sekitar rumah yang kemudian merembet dan membakar bangunan.
“Bakar sampah kemudian merembet ke rumah,” ujar Imron dalam laporannya pada Senin, 5 Oktober 2026.
Mendapat laporan, Regu 1 Pos 2 Damkar Karangawen langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
“Damkar Karangawen menerjunkan satu unit mobil damkar serang,” jelasnya.
Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Namun, kebakaran mengakibatkan kerusakan pada bangunan rumah dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp60 juta.
“Kerugian diperkirakan Rp 60 juta,” ujarnya.
Imron juga mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan, terutama di sekitar rumah, lahan kering, maupun area yang terdapat material mudah terbakar.
Apabila membakar sampah, lanjut kata dia, masyarakat diminta memastikan lokasi aman, tidak berada di dekat bangunan atau benda yang mudah terbakar, serta tidak meninggalkan api sebelum benar-benar padam.
“Jangan meninggalkan pembakaran sampah dalam kondisi api masih menyala. Pastikan api benar-benar padam untuk mencegah merembet dan menimbulkan kebakaran,” tandasnya.
Masyarakat juga diminta segera menghubungi petugas pemadam kebakaran apabila terjadi kebakaran agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Ulfa































