Grobogan (lingkarjateng.id) – Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, terus bergulir.
Setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Juli 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan kini mulai memperdalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2019 hingga 2023 tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady mengatakan, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan oleh tim penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan lebih spesifik untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.
“Masih pemeriksaan saksi lagi, lebih spesifik atau lebih dalam,” ujar Surya saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Perkara ini sebelumnya memasuki babak baru setelah tim penyidik Kejari Grobogan melakukan penggeledahan di empat lokasi di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Selasa (7/7/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar sembilan jam, mulai pukul 10.00 hingga 19.00 WIB. Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Desa Tlogomulyo, Kantor Kecamatan Gubug, Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tlogomulyo, serta kediaman Kepala Desa Tlogomulyo.
Di Kantor Desa Tlogomulyo, penyidik menggeledah sejumlah ruangan yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi dan keuangan desa. Di antaranya ruang kerja kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi atau kepala urusan, ruang staf, gudang arsip, serta sejumlah ruangan lainnya.
Sementara di Kantor Kecamatan Gubug, penggeledahan menyasar ruang kerja kepala seksi atau kepala urusan, ruang staf hingga gudang arsip. Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Grobogan yang dibagi menjadi empat tim. Masing-masing tim terdiri dari lima hingga tujuh orang.
“Penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengamankan dokumen serta alat bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan,” jelas Surya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo selama periode 2019 hingga 2023.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam boks kontainer berisi dokumen pengelolaan APBDes, dua unit telepon genggam milik perangkat desa, serta lima unit laptop milik perangkat desa.
“Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni enam boks kontainer berisi dokumen terkait pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023, dua unit telepon genggam milik perangkat desa dan lima unit laptop milik perangkat desa,” tuturnya.***
Jurnalis : Ahmad Abror
Editor : Adi Arfian































