PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa, 29 September 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Pekalongan, Janu Widono mengatakan pemusnahan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan terhadap barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Acara hari ini agenda pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Periodisasinya, kita di triwulan ketiga ini, dari bulan Juli sampai dengan bulan September tahun 2026,” kata Janu.
Ia menjelaskan, pada periode Juli hingga September 2026, terdapat barang bukti dari 22 perkara yang dimusnahkan.
Menurut Janu, pelaksanaan pemusnahan merupakan bagian dari proses eksekusi yang menjadi kewenangan penuntut umum setelah suatu perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Eksekusi tidak hanya menyangkut pelaksanaan pidana badan atau hukuman penjara, tetapi juga terhadap barang bukti sesuai amar putusan pengadilan.
“Proses eksekusi ini tidak hanya melakukan proses eksekusi terhadap pidana badannya saja atau penjara. Secara penuntut umum dapat dikatakan telah tuntas melakukan proses eksekusi ini apabila termasuk barang buktinya pun telah dilakukan proses eksekusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut telah berdasarkan amar putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Janu juga menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kewenangan penuntut umum dalam menuntaskan eksekusi barang bukti yang sudah tidak diperlukan untuk kepentingan penuntutan.
Selain mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan penuntut umum, pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan barang bukti di gudang serta mengantisipasi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Selanjutnya, supaya volume barang bukti yang ada di gudang tidak terjadi penumpukan. Dan yang paling penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Janu menyebut barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara. Di antaranya perkara orang dan harta benda, perkara keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya, hingga perkara narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Yang dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini dari 22 perkara bermacam-macam. Ada kualifikasinya, ada dari perkara orang dan harta benda, ada dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, ada juga dari perkara narkotika dan zat adiktif lainnya,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar































