DEMAK, Lingkarjateng.id – Masyarakat Kabupaten Demak kini bisa memanfaatkan Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Program tersebut berlaku hingga 28 Desember 2026.
Kasi Pelayanan Pajak Daerah Samsat Demak, Danang Ari Prabowo, mengatakan keringanan dalam program tersebut mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
“Tujuannya memberikan stimulus kepada wajib pajak agar tergugah untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak,” kata Danang baru-baru ini.
Ia menjelaskan, program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif berlangsung sejak 21 September hingga 28 Desember 2026. Pembebasan sanksi berlaku terhadap tunggakan pada tahun sebelumnya, sementara kewajiban pajak dan denda yang muncul pada tahun berjalan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Danang mengatakan pembebasan sanksi administratif memungkinkan wajib pajak yang memiliki tunggakan beserta denda pada tahun sebelumnya tidak perlu membayar denda tersebut selama memenuhi ketentuan program.
Sementara itu, pembebasan pajak progresif ditujukan bagi pemilik lebih dari satu kendaraan.
“Misalnya satu wajib pajak memiliki lebih dari satu mobil, progresifnya dibebaskan melalui program ini,” jelasnya.
Untuk meningkatkan pemanfaatan program, Danang mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, flyer, hingga kegiatan langsung di desa dan kelurahan.
“Kita juga sudah melakukan sosialisasi, seperti di Mangunjiwan dan Kecamatan Bonang. Untuk progresnya masih kami lihat, sementara sudah sekitar dua persen yang mengikuti program ini. Kami berharap ke depan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut,” ujarnya.
Di sisi penerimaan, hingga Agustus 2026 realisasi PKB di Kabupaten Demak telah mencapai sekitar Rp84 miliar. Angka tersebut masih berada di bawah target penerimaan sekitar Rp127 miliar.
Danang mengatakan kondisi perekonomian menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pencapaian target tersebut. Meski demikian, tingkat kepatuhan masyarakat Demak dalam memenuhi kewajiban pajak secara umum masih dinilai cukup baik.
“Sampai dengan Agustus 2026 ini penerimaan PKB Demak mencapai sekitar 84 sekian miliar dari target kita 127 sekian miliar. Dan dimungkinankan memang sampai dengan Desember 2026 ini belum bisa mencapai target yang diharapkan. Kendalanya kalau secara umum memang kondisi perekonomian. Namun secara garis besar di Demak ini wajib pajaknya masih cukup baik,” jelasnya.
Selain sosialisasi, Samsat Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak juga menjalankan program Sengkuyung untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak. Penagihan dilakukan, salah satunya, dengan mendatangi langsung wajib pajak atau secara door to door.
Danang berharap program pembebasan sanksi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Kami berharap dengan adanya program ini masyarakat semakin antusias membayar pajak. Sebab, penerimaan pajak juga akan kembali ke daerah melalui skema opsen pajak,” katanya.
Masyarakat juga diminta tidak melewatkan masa berlaku program tersebut. Sebagai bentuk apresiasi, Samsat Demak memberikan souvenir kepada lima wajib pajak pertama yang melakukan pembayaran di kantor pelayanan setiap hari.
“Manfaatkan sebaik-baiknya program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif ini. Ada pembebasan denda PKB sehingga wajib pajak yang terlambat membayar tidak dikenakan denda untuk tunggakan yang memenuhi ketentuan program,” pungkasnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Muslichul Basid






























