Jepara (lingkarjateng.id) – Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara bersama Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria menemukan empat titik aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara,
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Diana Kristina, menyebut keempat lokasi tersebut berada di kawasan tanaman pangan. Bahkan beberapa titik masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS).
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan utama karena kawasan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan.
“Jelas kalau lahan pertanian pangan, apalagi ditambah LSD, jelas-jelas tidak akan diizinkan untuk terbit tata ruangnya,” kata Diana usai sidak dilokasi pada Kamis (24/9/2026)
Ia mengungkapkan bahwa, salah satu titik yang dip eriksa berada di RT 6/RW 1 Desa Tunggulpandean dengan pemilik usaha berinisial K. Luas bukaan tambang di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 10.000 meter persegi.
“Luas tersebut bertambah dibandingkan pemeriksaan sebelumnya pada 1 Juni 2026 yang mencatat bukaan sekitar 5.000 meter persegi. Kami juga menemukan satu unit ekskavator di lokasi,” ungkapnya.
Diana menyebut, berdasarkan informasi dari pihak kecamatan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut sebelumnya sempat berjalan dan berhenti menjelang pemeriksaan. “Pemerintah juga telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas bernomor 600.4/134 tertanggal 15 Juni 2026,” terangnya.
Kemudian titik kedua berada di RT 7/RW 3. Diana menjelaskan bahwa, usaha tersebut sebelumnya milik almarhum S dan kini dilanjutkan oleh anaknya. Bukaan lahan sekitar 5.000 meter persegi dan berada di area persawahan.
“Satu unit ekskavator ditemukan di lokasi. Berdasarkan informasi pihak kecamatan, aktivitas pertambangan telah berlangsung sekitar satu bulan,” katanya.
Sementara titik ketiga berada di RT 2/RW 3 dengan pemilik usaha berinisial R. Diana mengatakan bahwa, bukaan tambang mencapai sekitar 4.000 meter persegi. Hasil peninjauan mencatat lokasi tersebut berada di kawasan tanaman pangan, LSD, sekaligus LBS.
Adapun titik keempat merupakan tambang milik pengusaha berinisial L. Bukaan lahan sekitar 5.000 meter persegi. Di lokasi tersebut ditemukan dua ekskavator dan satu sumur bor.
“Aktivitas di titik ini juga disebut telah berlangsung sekitar satu bulan berdasarkan informasi dari pihak kecamatan,” terangnya.
Diana menegaskan bahwa, seluruh lokasi yang diperiksa tidak memiliki izin pertambangan. Bahkan lokasi milik S dan L, serta titik lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan, berada pada kawasan yang secara tata ruang tidak memungkinkan untuk diterbitkan izin pertambangan.
Selain persoalan izin, pengelola tambang juga masih memiliki kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material tanah yang telah digali, diangkut, dan diperjualbelikan.
“Kewajiban tersebut belum diselesaikan meskipun penanggung jawab usaha telah mendapatkan peringatan,” ujarnya.
Terkait penambangan tanpa izin, Diana mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ada kewenangan atau tusi terkait dengan penambangan ilegal, apalagi penindakan itu kami tidak ada. Untuk tindak lanjutnya kami serahkan ke APH,” imbuhnya.
Persoalan tambang di Tunggulpandean juga dikeluhkan warga. Salah seorang warga berinisial NK menyebut lahan yang kini dikeruk sebelumnya merupakan area persawahan dan tegalan. Menurutnya, aktivitas tersebut dikhawatirkan makin mendekati jalan dan permukiman warga.
“Kalau lama-lama pengerukannya sampai hampir jalan. Itu kan sudah mendekati rumah-rumah warga. Takut longsor, debu juga,” ungkapnya. ***
Jurnalis : Tomi Budianto
Editor : Adi Arfian
































