Semarang (lingkarjateng.id) – Tempat Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) Tanggung Rejo, di Kota Semarang, kondisinya kini overload dan disebut sudah tidak layak.
Fasilitas pengolahan limbah domestik di kawasan tersebut, kini hanya mampu difungsikan terbatas untuk menampung lumpur tinja dari masyarakat maupun perusahaan.
“Kondisi IPLT Tanggung Rejo memang sudah lama tidak ideal. Fasilitas itu seharusnya sudah dipindahkan sebab lokasinya yang berbatasan dengan laut,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati kepada wartawan, Senin (21/9).
Meski kondisinya memprihatinkan, Pemkot Semarang belum bisa menutup IPLT tersebut. Sebab, penghentian operasional justru berpotensi membuat pembuangan lumpur tinja berlangsung tanpa kendali.
Menurut Pipie sapaan akrabnya, jika IPLT ditutup sementara, namun tidak tersedia fasilitas pengganti, masyarakat maupun pelaku usaha dikhawatirkan membuang limbah tinja ke sungai. “Kalau ditutup, nanti buang limbahnya malah sembarangan ke sungai. Daripada tidak terkendali, kita tetap fungsikan dulu,” tuturnya.
Pipie menjelaskan, bahwa IPLT Tanggung Rejo sejatinya memiliki tiga kolam dengan fungsi pengolahan yang berbeda. Lumpur tinja yang masuk seharusnya melalui proses pengolahan secara bertahap sebelum menghasilkan keluaran yang lebih aman.
Namun, saat ini hanya dua kolam yang dapat diaktifkan. Kondisi tersebut membuat fungsi IPLT lebih banyak sebagai tempat penampungan ketimbang fasilitas pengolahan secara optimal. “Sekarang kita baru bisa mengaktifkan dua kolam, kolam dua dan tiga. Kita hanya menampung saja,” jelasnya.
Meski begitu, Pemkot Semarang belum berencana melakukan rehabilitasi besar-besaran. Sehingga, saat ini hanya dilakukan perawatan ringan. “Kalau kita bangun keseluruhan nanti sayang duitnya, karena lifetime-nya sebenarnya sudah tidak layak,” ujarnya.
Persoalan IPLT Tanggung Rejo semakin kompleks lantaran fasilitas tersebut tidak hanya menerima lumpur tinja dari Kota Semarang. Sejumlah perusahaan dari daerah sekitar Kota Semarang juga memanfaatkan fasilitas tersebut.
Pipie menyebut, perusahaan dari Kendal hingga Batang tercatat melakukan kerja sama untuk pembuangan limbah tinja. “Yang tetangga saja juga di larikan ke sini. Batang itu ke sini,” katanya.
Kerja sama tersebut juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang melalui retribusi pelayanan IPLT, yang saat ini memang masih dalam tahap peningkatan.
Pipie menyebut, Pemkot memang memiliki target retribusi dari layanan tersebut. Namun, di sisi lain, kondisi IPLT yang sudah tidak layak membuat kebutuhan pembaruan fasilitas menjadi semakin mendesak.
“Dengan adanya kerja sama dengan beberapa perusahaan, baik di Kota Semarang maupun di luar Kota Semarang, target PAD untuk IPAL juga lumayan. Targetnya cukup kencang. Cuma memang kondisinya sudah tidak layak,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Semarang juga berupaya memanfaatkan hasil endapan lumpur tinja agar tidak seluruhnya menjadi limbah. Material yang telah melalui proses tertentu dikeringkan dan dimanfaatkan sebagai bahan pupuk organik untuk kebutuhan taman kota.
“Yang di dalam tampungan, walaupun tidak terolah, kita olah jadi pupuk, jadi sebelumnya harus dikeringkan dulu, ini malah membantu untuk efisiensi” kata Pipie.
Lebih jauh, menanggapi persoalan IPLT Tanggung Rejo, pihaknya juga masih menunggu fasilitas pengganti yang disiapkan pemerintah pusat, yakni Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Banjardowo. Itupun baru bisa difungsikan di tahun 2030.
“Masih proses. Katanya sudah proses lelang. Pembangunannya sudah mulai kelihatannya, cuma bertahap karena anggarannya terlalu besar. Kami diskusi dengan teman-teman pusat, baru tahun 2030 bisa digunakan,” bebernya.
Fasilitas tersebut nantinya dirancang untuk melayani wilayah dengan cakupan 10 kecamatan di Kota Semarang. Kota Semarang sendiri memiliki 16 kecamatan. Karena itu, masih terdapat enam kecamatan yang belum tercakup dalam layanan SPALD-T Banjardowo.
“SPALD-T itu nanti catchment area-nya untuk 10 kecamatan. Dari 16 kecamatan, enam kecamatan nanti kita siapkan di lokasi lain dan masih dalam kajian,” urai Pipie.
Lalu untuk enam kecamatan tersebut, Pemkot Semarang berencana menggunakan APBD apabila memungkinkan. Namun, opsi meminta dukungan pemerintah pusat atau menggandeng pemerintah provinsi juga terbuka.
Pemkot sebelumnya juga telah menyiapkan kajian pembangunan fasilitas pengolahan limbah untuk cakupan 16 kecamatan di wilayah Mijen-Ngaliyan. Namun, rencana tersebut masih menunggu kepastian arah pengembangan sistem pengelolaan limbah domestik secara regional.
“Harapannya pakai tanah milik kita, jadi tidak perlu pembebasan. Tapi kami juga sempat koordinasi dengan provinsi karena ada kemungkinan nantinya dibuat secara regional,” tuturnya. (Lingkar Network/Syahril Muadz).***
Editor : Adi Arfian





























