SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo menghadirkan tiga saksi mahkota yakni tiga terdakwa kepala desa (kades) secara daring melalui Zoom di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 24 Agustus 2026.
Ketiganya yakni Kades Arumanis Sumarjiono, Kades Sukorukun Sukarjan, dan Kades Karangrowo Abdul Suyono. Mereka mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Semarang.
Namun, hanya Sumarjiono yang bersedia memberikan kesaksian. Sementara dua lainnya tidak bersedia memberikan keterangan.
Dalam persidangan, Sumarjiono mengaku menjadi bagian dari kelompok yang disebut Tim 8 dalam dugaan pengumpulan uang dari calon perangkat desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Sumarjiono mengaku mengenal Sudewo sejak 2021 setelah diperkenalkan oleh Abdul Suyono. Dirinya juga ditunjuk oleh Abdul Suyono menjadi tim pendukung Sudewo dalam Pilkada Pati.
Ia menyebut informasi mengenai pengisian perangkat desa pertama kali diterimanya dari Abdul Suyono pada November 2025.
“Saya tanyakan itu informasi dari Pak Bupati. Jawabnya Pak Abdul Suyono, informasi dari Pak Bupati,” ujarnya.
Kemudian, pembahasan mengenai pengisian perangkat desa berlanjut di Rumah Makan Kampung Pati. Menurut Sumarjiono, pertemuan berlangsung pada 19 November 2025 yang diumumkan melalui grup WhatsApp Korcam.
Sumarjiono mengaku masuk dalam grup tersebut. Ia juga menyebut Sudewo berada dalam grup tersebut.
Dalam pertemuan itu hadir sejumlah pihak, termasuk kepala desa yang menjadi perwakilan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pati. Pembahasan mulai mengarah pada biaya pengisian perangkat desa. Namun, ketika itu belum disebutkan nominalnya.
Sumarjiono mengatakan biaya tersebut disebut akan digunakan untuk pengondisian tes CAT dalam proses pengisian perangkat desa.
“Untuk mengkondisikan tes, tes CAT. Tes CAT dalam pengisian perangkat desa,” katanya.
Para kepala desa kemudian diminta menyampaikan informasi tersebut kepada kepala desa lainnya di wilayah masing-masing.
Sumarjiono kemudian mendapat tugas untuk menjadi koordinator wilayah Kecamatan Jaken bersama Sukarjan. Lantaran keduanya merupakan kepala desa di Kecamatan Jaken yang mendukung Sudewo saat Pilkada.
Pembahasan mengenai nominal uang kemudian muncul dalam pertemuan di rumah Abdul Suyono, menurut kesaksian Sumarjiono, disebutkan nominal uang untuk pengisian perangkat desa.
Untuk jabatan kasi dan kaur disebut sebesar Rp125 juta. Sedangkan untuk jabatan sekretaris desa disebut sebesar Rp175 juta.
“Hasilnya untuk kaur dan kasi Rp125 juta, untuk sekdes Rp 175 juta” kata Sumarjiono.
Dalam keterangannya, nominal tersebut memiliki rincian kebutuhan. Seperti posisi sekdes Rp150 juta untuk kebutuhan CAT dan tambahan Rp25 juta untuk pengondisian di lapangan sehingga total menjadi Rp175 juta.
Sementara untuk posisi kasi dan kaur disebut Rp120 juta untuk kebutuhan CAT serta Rp5 juta untuk pengoperasian di lapangan sehingga menjadi Rp125 juta.
Ia menjelaskan, uang tersebut rencananya dikumpulkan dari calon perangkat desa melalui kepala desa, kemudian diserahkan kepada koordinator wilayah. Pengumpulan disebut memiliki batas waktu tertentu.
“Jadi uang itu tanggal 10 harus diserahkan ke Abdul Suyono. Atau diambil oleh Abdul Suyono di tempat koordinator masing-masing,” kata Sumarjiono.
Sudewo Bantah Kesaksian Sumarjiono
Sementara itu, Sudewo membantah mengetahui maupun memerintahkan pengumpulan uang tersebut. Ia menilai keterangan Sumarjiono yang mengaitkannya dengan perkara hanya berdasarkan asumsi.
“Inti dari apa yang disampaikan Pak Sumarjono yang terkait saya itu hanya asumsi. Tidak mendengarkan perintah saya secara langsung,” ujar Sudewo.
Ia juga menyebut keterangan Sumarjono berbeda dengan sejumlah saksi lain, khususnya terkait pertemuan di rumah Oyong pada 7 Januari.
Menurut Sudewo, dalam pertemuan tersebut telah disepakati penghentian pengumpulan uang.
Sudewo kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya pengumpulan uang di lapangan, termasuk siapa penerima maupun proses penyerahannya.
“Saya tidak tahu sama sekali. Persoalan pengumpulan uang di lapangan itu saya tidak tahu. Saya juga tidak tahu uang itu akan diberikan kepada siapa,” ujarnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid



























