SALATIGA, Lingkarjateng.id – DPRD Kota Salatiga menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pusaka Kota Salatiga sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan dan pelestarian warisan budaya daerah.
Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, mengatakan pusaka daerah memiliki makna yang lebih luas dari sekadar benda peninggalan masa lampau.
Menurutnya, pusaka daerah, memiliki nilai sejarah dan budaya yang berkaitan dengan identitas masyarakat Salatiga.
Dance mengatakan regulasi tersebut diperlukan agar pelestarian pusaka memiliki arah dan landasan hukum yang jelas.
“Karena itu, penyusunan Raperda diharapkan dapat menjadi landasan untuk memperkuat upaya pemerintah dan masyarakat dalam melindungi serta melestarikan pusaka yang menjadi bagian dari identitas Kota Salatiga,” katanya, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dance menyebut pelestarian pusaka tidak semestinya hanya dilakukan melalui kegiatan seremonial. Upaya tersebut perlu ditopang kebijakan yang mampu menjamin keberlangsungan perlindungan, perawatan, dan pemanfaatan warisan budaya secara berkelanjutan.
Ia berharap regulasi yang tengah disiapkan DPRD nantinya dapat menjadi instrumen untuk menjaga kekayaan budaya Salatiga agar tetap lestari dan dikenal oleh generasi berikutnya.
“Saya berharap, nantinya Raperda tersebut dapat menjadi landasan dalam melindungi, merawat, sekaligus melestarikan warisan budaya yang menjadi bagian dari identitas daerah,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid






























