PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyoroti fenomena angkringan “tobrut” yang belakangan muncul di kawasan Alun-alun Kajen dan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Munir menegaskan aktivitas berdagang diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban umum maupun melanggar norma kesusilaan.
Menurutnya, pemerintah daerah maupun DPRD tidak mempermasalahkan masyarakat yang membuka usaha hingga malam hari.
Namun, pelaku usaha diminta tetap mematuhi aturan agar keberadaan mereka tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
“Prinsipnya orang mencari nafkah itu boleh. Dagang boleh. Mau sampai pagi pun boleh. Yang penting tidak mengganggu,” ujar Munir saat dihubungi, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menegaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi para pedagang. Di antaranya tidak memutar musik dengan volume yang mengganggu, tidak menjual minuman beralkohol, serta memastikan aktivitas usaha hanya sebatas jual beli makanan dan minuman.
“Tidak ada musik yang mengganggu lingkungan. Kemudian tidak menjual minuman keras. Kemudian tidak ada kegiatan-kegiatan selain jual beli makanan dan minuman,” tegasnya.
Munir juga mengapresiasi langkah penataan yang dilakukan Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurutnya, upaya tersebut menjadi bentuk keseimbangan antara menjaga ketertiban kawasan publik dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha.
“DPRD mengapresiasi langkah yang diambil oleh Dishub dan Satpol PP dalam rangka penertiban lingkungan pedagang di sekitar Pendopo Kabupaten, pusat kompleks pemerintahan,” katanya.
Selain itu, ia menyarankan konsep lapak yang lebih terbuka tanpa sekat atau penutup yang menghalangi pandangan.
Jika pedagang menghadirkan penyaji untuk menarik minat pembeli, hal tersebut dinilai tidak menjadi persoalan selama tetap mengedepankan kesopanan dalam berpakaian maupun berperilaku.
“Pedagangnya terbuka saja, tidak perlu pakai kurungan seperti itu. Andai kata pun harus ada penyaji yang menarik, ya silakan, tetapi tidak tertutup, berpakaian yang sopan, kemudian perilakunya sopan,” ucapnya.
Munir menambahkan, hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur standar pakaian pedagang. Meski demikian, ia menilai etika, kepatutan, dan penghormatan terhadap lingkungan sekitar harus tetap menjadi pedoman dalam menjalankan usaha.
“Selama ini belum ada ketentuan batas-batas harus seorang pedagang seperti apa pakaiannya. Tetapi prinsip tidak mengganggu lingkungan, menjaga ketertiban, tidak menjual minuman keras itu bisa ditafsirkan, maka di warung itu ya perilakunya sopan,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid

































