SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan camat di Kabupaten Pati sebagai saksi.
Mereka adalah Camat Margoyoso Mulyanto, Camat Batangan Sujono, Camat Pati Didik Rusdiartono, Camat Tayu Imam Rifa’i, Camat Margorejo Priyono Arief Fandillah, Camat Sukolilo Andrik Sulaksono, Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro, dan Pelaksana Tugas Camat Kayen Imam Sopyan.
Dalam pemeriksaan, jaksa menggali keterangan para saksi terkait mekanisme pengisian perangkat desa serta isu mahar jabatan dalam proses tersebut. Seluruh saksi menyatakan pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan camat maupun bupati.
Kesaksian 8 Camat soal Pengisian dan Isu Mahar Perangkat Desa
Camat Batangan Sujono mengungkapkan pada 2025 tersedia anggaran sekitar Rp9,2 miliar yang disiapkan untuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa selama enam bulan.
Namun, tidak ada proses pengisian perangkat desa karena tidak ada usulan dari pemerintah desa. Anggaran tersebut bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2024 dan akhirnya tetap dialokasikan kepada desa.
“Uangnya ada, legalitasnya ada, tapi tidak ada yang mengajukan pengisian. Saya juga tidak tahu penyebabnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), proses pengisian perangkat desa pada 2026 untuk sementara ditunda.
Menjawab pertanyaan jaksa mengenai ketentuan Permendagri yang mengatur kekosongan jabatan perangkat desa maksimal dua bulan, Sujono mengatakan camat hanya dapat memberikan pembinaan kepada kepala desa.
“Kami pernah mengingatkan soal kekosongan, tetapi memang belum pernah sampai memaksa kepala desa karena sifatnya koordinatif,” katanya.
Keterangan senada disampaikan Camat Tayu Imam Rifa’i. Ia menyebut pada 2025 hanya Desa Jepat Lor yang mengajukan usulan pengisian perangkat desa.
Menurutnya, peran camat sebatas memverifikasi kelengkapan administrasi, kebutuhan formasi, dan ketersediaan anggaran sebelum usulan diteruskan ke Dispermades.
“Sudah kami sampaikan ke Dispermades. Kalau syarat lengkap kami teruskan ke Dispermades. Kami tidak sampai ke meja bupati,” ujarnya.
Imam mengaku sempat menanyakan tindak lanjut usulan tersebut kepada Dispermades, namun tidak memperoleh penjelasan.
“Camat hanya memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan sehingga tidak bisa memaksa kepala desa melakukan pengisian perangkat,” katanya.
Sementara itu, Camat Pati Didik Rusdiartono mengaku pernah mendengar isu mengenai permintaan uang dalam pengisian perangkat desa yang beredar di media sosial pada 2024. Menurutnya, isu tersebut muncul sebelum masa pemerintahan Sudewo.
“Saya hanya mengingatkan kepala desa supaya tidak bermain-main dengan hal itu,” katanya.
Adapun Camat Margorejo Priyono Arief Fandillah mengaku pernah mendengar isu mengenai tarif pengisian jabatan perangkat desa dari pembicaraan informal dengan sejumlah kepala desa.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan Kepala Desa Banyuurip, Sugito, pernah menyampaikan informasi adanya biaya sekitar Rp125 juta untuk pengisian jabatan sekretaris desa.
Namun, Priyono menegaskan informasi tersebut hanya berupa percakapan tidak resmi. Ia bahkan meminta agar isu tersebut tidak terus disebarluaskan karena dikhawatirkan memperkeruh situasi.
Dalam persidangan, seluruh saksi juga menyatakan tidak mengetahui adanya praktik jual beli jabatan, baik dalam pengisian perangkat desa maupun pengangkatan aparatur sipil negara (ASN).
Sudewo Tanggapi Keterangan Saksi
Menanggapi keterangan para saksi, Terdakwa Sudewo menegaskan bahwa tuduhan dirinya menjadi “gembong jual beli jabatan” tidak sesuai fakta persidangan.
“Yang menjadi kewenangan saya langsung itu seperti kepala dinas, camat, direktur PDAM, bank daerah, BUMD, bahkan ribuan PPPK yang saya lantik, apakah ada yang mengalami jual beli jabatan?” tanya Sudewo kepada para saksi.
Para saksi menjawab tidak mengetahui adanya praktik tersebut maupun pemberian uang kepada bupati terkait pelantikan jabatan.
Sudewo kemudian kembali menanyakan penyebab tidak adanya pengisian perangkat desa pada 2025.
“Kalau tahun 2025 tidak ada pengisian perangkat desa, itu karena desa tidak mengajukan usulan atau karena ada larangan dari bupati?” tanya Sudewo.
Para saksi serempak menjawab karena desa tidak mengajukan usulan.
Usai persidangan, penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai keterangan para saksi menguatkan bahwa kewenangan pengisian perangkat desa berada di pemerintah desa.
Menurutnya, fakta persidangan juga menunjukkan pada 2025 hanya Desa Jepat Lor yang mengajukan pengisian perangkat desa, sementara para saksi mengaku tidak mengetahui dugaan pemerasan sebagaimana didakwakan jaksa.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid




























