KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang segera menindaklanjuti rekomendasi penertiban dan penutupan kawasan prostitusi di Tegal Panas, Kecamatan Bergas, dan Gembol, Kecamatan Bawen.
Rekomendasi penutupan tersebut sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang setelah melalui pembahasan di Komisi A.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Zaenudin, menegaskan bahwa keputusan tersebut kini berada di tangan eksekutif, yakni Pemkab Semarang, untuk segera dieksekusi.
“Kemarin dalam Paripurna itu sudah dibahas dan sudah direkomendasikan terkait dengan penertiban kawasan Tegal Panas dan Gembol, tapi kalau bagi saya memang harusnya sekaligus penutupan kedua tempat itu, baik Tegal Panas dan Gembol, karena keduanya baik Tegal Panas dan Gembol itu adalah tempat prostitusi,” katanya, Minggu, 21 Juni 2026.
Ia meminta agar Pemkab Semarang tidak menunda pelaksanaan rekomendasi tersebut yang dinilai sudah melalui kajian di tingkat dewan.
“Karena ini sudah dibahas di Komisi A, dan bahkan sudah disampaikan di Paripurna, dan sudah direkomendasikan ke Bapak Bupati Semarang. Maka dari itu, sekarang tinggal bagaimana Pak Bupati Semarang mengeksekusinya,” ujarnya.
Meski tidak terdapat batas waktu dalam surat rekomendasi DPRD, Zaenudin menilai penanganan perlu segera dilakukan karena adanya desakan masyarakat.
“Masyarakat juga sudah mulai mendesak dan menanyakan bagaimana perkembangannya dari rencana penataan kawasan Gembol dan Tegal Panas, dan kami berharap kalau bisa di tahun ini sudah bisa dieksekusi oleh Bupati Semarang,” tambahnya.
Menurutnya, setelah penutupan dilakukan, pemerintah daerah dapat segera melanjutkan rencana penataan kawasan menjadi sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menilai langkah tersebut tidak hanya sebagai upaya penertiban, tetapi juga strategi pengembangan ekonomi masyarakat serta perbaikan citra wilayah.
“Selain bisa turut ikut mengembangkan perekonomian masyarakat, rencana penataan kedua kawasan itu menjadi sentra UMKM atau sentra usaha ini juga merupakan langkah strategis untuk memulihkan wajah wilayah tersebut, bahkan memulihkan wajah Kabupaten Semarang,” tegasnya.
Zaenudin juga menekankan bahwa lokasi kedua kawasan tersebut berada di jalur utama yang menjadi “wajah” Kabupaten Semarang, sehingga perlu ditata agar lebih produktif.
Ia menyebutkan bahwa rencana alih fungsi kawasan mendapat dukungan masyarakat sekitar yang menginginkan penutupan segera dilakukan.
“Sudah banyak masukan, desakan, dan usulan dari warga sekitar yang ingin kedua kawasan itu ditutup,” ujarnya.
Terkait potensi dampak sosial, DPRD meminta Pemkab Semarang mengedepankan pendekatan humanis dan tidak melakukan penertiban secara represif.
Menurut Zaenudin, langkah yang perlu dilakukan meliputi sosialisasi, pelatihan keterampilan bagi warga terdampak, serta penyediaan alternatif pekerjaan.
“Yang pertama Pemkab Semarang harus melakukan sosialisasi yang masif, karena dengan melakukan dialog dan pendekatan persuasif kepada seluruh pihak yang terlibat sebelum eksekusi dilakukan ini sangat penting untuk menjaga dari gejolak sosial,” katanya.
Ia juga mencontohkan penataan kawasan serupa di Surabaya yang berhasil dialihfungsikan melalui program pemberdayaan ekonomi.
“Apabila bisa diberi pelatihan keterampilan dan disiapkan tempat usahanya, seperti UMKM, itu akan sangat bagus untuk ke depannya di dua kawasan ini,” pungkasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid






























