JEPARA, Lingkarjateng.id – Kabupaten Jepara berpeluang menjadi lokasi penyelenggaraan Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Tahun 2026 setelah usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jepara dinyatakan lolos asesmen dan verifikasi lapangan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kabar tersebut disampaikan Bupati Jepara Witiarso Utomo usai mengikuti Forum Koordinasi Penetapan Lokasi Penyelenggaraan SNT Tahun 2026 yang berlangsung di Tangerang pada 10-12 Juni 2026.
Menurut Bupati yang akrab disapa Mas Wiwit itu, proses penilaian dilakukan secara komprehensif oleh Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Pendidikan Nonformal dan Informal. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan daerah yang masuk daftar prioritas pembangunan SNT.
“Berdasarkan hasil asesmen dan verifikasi lapangan, lokasi yang diusulkan Pemkab Jepara termasuk dalam calon lokasi prioritas SNT Tahun 2026,” katanya.
Mas Wiwit berharap seluruh proses yang saat ini masih berjalan dapat berujung pada penetapan Jepara sebagai salah satu lokasi pembangunan sekolah tersebut. Menurutnya, keberadaan SNT akan memperluas akses pendidikan berkualitas bagi siswa berprestasi di daerah tanpa harus melanjutkan pendidikan ke luar kabupaten.
“Kami berharap Jepara mendapat kepercayaan menjadi lokasi penyelenggaraan SNT. Ini akan menjadi peluang besar bagi anak-anak berprestasi dari seluruh wilayah Jepara untuk mengakses pendidikan terbaik,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Jepara, Ratib Zaini, menjelaskan bahwa lokasi yang diusulkan berada di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji.
Kawasan tersebut dinilai memenuhi berbagai kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat dan memiliki posisi strategis karena berdekatan dengan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat yang juga tengah dipersiapkan.
“Lokasi ini memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat, mulai dari kepastian status lahan, kondisi topografi yang memadai, kemudahan akses, hingga aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikpora Jepara, Ahmad Husni Mubarok, mengatakan lahan yang diusulkan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Jepara sehingga tidak menghadapi kendala dari sisi legalitas maupun kesiapan penggunaan lahan.
“Akses menuju lokasi juga memenuhi ketentuan. Jaraknya sekitar 1,3 kilometer dari permukiman warga, sementara batas maksimal yang dipersyaratkan adalah lima kilometer,” jelasnya.
Husni menerangkan, Program Sekolah Nasional Terintegrasi dirancang untuk memberikan kesempatan pendidikan bagi siswa berprestasi dari seluruh kecamatan tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga. Konsep tersebut berbeda dengan Sekolah Rakyat yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dan miskin.
Menurutnya, SNT menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperluas pemerataan akses pendidikan bermutu melalui sekolah berasrama yang tidak membebankan biaya pendidikan kepada peserta didik.
“SNT memiliki sasaran yang berbeda dengan Sekolah Rakyat maupun Sekolah Unggulan Garuda. Program ini diperuntukkan bagi siswa berprestasi dari berbagai latar belakang,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sekolah tersebut akan menerapkan perpaduan kurikulum nasional dan internasional.
Berbagai fasilitas penunjang juga disiapkan untuk mendukung proses belajar mengajar, mulai dari ruang kelas berbasis teknologi, laboratorium berstandar internasional, perpustakaan modern, pusat pengembangan guru, sarana olahraga, hingga layanan transportasi bagi siswa.
“SNT dirancang sebagai pusat layanan pendidikan berkualitas sekaligus menjadi sekolah rujukan yang mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan di wilayah sekitarnya,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid

































